Chapnews.id – Tabir gelap dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mulai tersingkap satu per satu di persidangan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10), muncul kesaksian mengejutkan mengenai praktik pengumpulan uang ilegal yang dilakukan secara sistematis.
Ahmad Taufik, mantan Staf Sub Bidang Pengkajian Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh), hadir sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam keterangannya, Taufik mengungkap adanya praktik pengumpulan "komitmen fee" dari para jemaah haji yang berkaitan dengan kuota tambahan.

Menurut kesaksian Taufik, uang komitmen fee tersebut dipatok sebesar US$4.000 atau setara puluhan juta rupiah per jemaah. Uang ini dikumpulkan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berada di bawah naungan Himpuh, tepat setelah nama-nama jemaah muncul dalam surat edaran Kementerian Agama.
Hal yang paling mencolok dalam persidangan adalah pengakuan mengenai tempat penyimpanan uang tersebut. Taufik menyebutkan bahwa demi alasan keamanan, uang hasil pungutan tersebut tidak disimpan di kantor sekretariat, melainkan disimpan di sebuah unit apartemen di Cervino Village, Tebet, Jakarta Selatan.
Saat dicecar oleh jaksa mengenai alasan pemilihan apartemen tersebut, Taufik berdalih bahwa kondisi kantor Himpuh saat itu sangat sibuk dan ramai dikunjungi banyak orang. Ia mengaku memilih apartemen tersebut agar proses pengumpulan uang lebih aman dari pantauan atau risiko kehilangan. "Untuk safety saja, Pak. Di Himpuh waktu itu sangat hectic dan crowded, banyak orang silih berganti masuk. Jadi kami cari tempat yang tidak jauh dari kantor untuk menyimpan uang sebelum dipindahkan," ujar Taufik.
Taufik juga menyebutkan bahwa jumlah uang yang berhasil dikumpulkan mencapai angka yang fantastis. Meski tidak mengingat angka pastinya secara detail, ia memperkirakan jumlahnya berada di kisaran 690 hingga 695 jemaah. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa ada potongan sebesar US$500 dari setiap komitmen fee yang digunakan untuk menutupi biaya operasional.
Terkait uang yang disita oleh penyidik, Taufik memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa uang sebesar US$75.000 yang ditemukan saat penggeledahan kantornya adalah pembayaran haji untuk tahun 2025 dan tidak terkait kasus ini. Namun, ia mengakui bahwa uang sebesar US$35.000 yang telah dikembalikan ke KPK memang merupakan bagian dari uang komitmen fee tersebut.
Kasus ini merupakan perkara besar yang melibatkan kerugian negara yang sangat masif, yakni mencapai Rp622 miliar. Dalam persidangan ini, jaksa menghadirkan delapan saksi dari unsur PIHK untuk membuktikan adanya aliran dana ilegal dalam pengelolaan kuota haji tambahan.
Adapun empat terdakwa utama dalam kasus korupsi kuota haji ini adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Persidangan ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.


