Ads - After Header

Suami Wali Kota Semarang Tantang KPK!

Redaksi

Suami Wali Kota Semarang Tantang KPK!

Chapnews – Nasional – Suami Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita), yakni Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, secara mengejutkan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Langkah berani ini diambil setelah Alwin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi ini terungkap dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, yang menunjukkan permohonan praperadilan Alwin teregister pada Senin, 6 Januari 2024, dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Januari 2025.

Permohonan praperadilan Alwin mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Meskipun petitum lengkap belum dipublikasikan di SIPP PN Jaksel, langkah ini jelas menunjukkan perlawanan terhadap KPK. Sebelumnya, Wali Kota Ita sendiri telah mengajukan praperadilan dan saat ini prosesnya telah mencapai tahap pembacaan replik.

Suami Wali Kota Semarang Tantang KPK!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024. Selain Alwin dan Ita, KPK telah menetapkan dua pihak swasta, Martono dan Rachmat, sebagai tersangka. Keempat tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di 10 rumah dan 46 kantor dinas/OPD di Kota Semarang. Hasilnya, sejumlah barang bukti diamankan, termasuk dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan berbagai dinas, serta uang pecahan rupiah dan euro. Perkembangan selanjutnya dari praperadilan Alwin Basri tentu akan menjadi sorotan publik dan pengamat hukum.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer