Ads - After Header

Syarat Capres Tanpa Batas, Undang-Undang Bakal Direvisi!

Redaksi

Syarat Capres Tanpa Batas, Undang-Undang Bakal Direvisi!

Chapnews – Nasional – Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kesiapan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Langkah ini diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meniadakan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, pemerintah akan berkolaborasi dengan DPR," tegas Yusril. Ia menambahkan bahwa pembahasan revisi akan melibatkan berbagai pihak, termasuk KPU, Bawaslu, akademisi, pegiat pemilu, dan masyarakat.

Syarat Capres Tanpa Batas, Undang-Undang Bakal Direvisi!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Yusril menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sesuai Pasal 24C UUD 1945. Pemerintah, lanjutnya, menghormati putusan tersebut meskipun permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu telah diajukan berkali-kali dan baru dikabulkan pada pengujian terakhir. "Pemerintah melihat adanya perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan-putusan sebelumnya. Namun, apapun pertimbangan hukum MK, pemerintah menghormatinya," jelas Yusril.

MK mengabulkan permohonan empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang menilai Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan melanggar hak politik, kedaulatan rakyat, serta moralitas. Dengan putusan ini, partai politik atau gabungan partai politik dapat mencalonkan pasangan capres-cawapres tanpa batasan ambang batas. Meskipun demikian, MK merekomendasikan lima poin untuk mencegah menjamurnya pasangan calon. Perlu dicatat, putusan tersebut tidak bulat, terdapat dissenting opinion dari dua hakim konstitusi.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer