Chapnews – Ekonomi – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan tarif penyeberangan tetap aman dari kenaikan PPN 12%. Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menegaskan hal tersebut di Jakarta, Rabu (8/1/2025). Ia menekankan bahwa layanan penyeberangan termasuk dalam kategori jasa angkutan umum yang dibebaskan dari PPN sesuai regulasi. "Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat," tegas Shelvy.
Pembebasan PPN ini berlandaskan Pasal 4A ayat 3 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Shelvy menjelaskan, regulasi tersebut mengukuhkan jasa angkutan laut umum, termasuk penyeberangan, sebagai fasilitas publik vital untuk konektivitas nasional.

Lebih lanjut, Shelvy memaparkan dampak positif pembebasan PPN ini terhadap menekan biaya logistik nasional. Efisiensi transportasi laut dinilai krusial untuk menjaga stabilitas harga barang, terutama di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) yang sangat bergantung pada jalur laut untuk distribusi kebutuhan pokok. "Pembebasan PPN adalah langkah konkret untuk menciptakan efisiensi logistik dan menekan harga barang di wilayah terpencil," jelasnya.
ASDP pun optimistis kebijakan ini akan memperkuat perannya dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pembangunan ekonomi daerah. Stabilitas tarif penyeberangan diharapkan meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap transportasi laut, baik untuk keperluan pribadi maupun ekonomi. Dengan demikian, mobilitas dan perdagangan antarwilayah pun diyakini akan semakin meningkat.