Ads - After Header

Taruna Aniaya Istri Siri: Janji Nikah Berujung Kekerasan!

Redaksi

Taruna Aniaya Istri Siri: Janji Nikah Berujung Kekerasan!

Chapnews – Nasional – Seorang taruna pendidikan tinggi pelayaran di Makassar berinisial HT (usia tidak disebutkan) harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, SM (21). SM, yang mengaku sebagai istri siri HT, melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke pihak berwajib. Insiden ini bermula dari tuntutan SM akan janji pernikahan dan nafkah untuk anak mereka.

Menurut pengakuan SM kepada chapnews.id, hubungannya dengan HT berawal dari pacaran hingga akhirnya SM hamil tiga bulan. HT, yang kala itu masih berstatus taruna, menyarankan pengguguran kandungan, namun ditolak SM. Sebagai gantinya, keduanya kemudian menikah siri. HT berjanji akan menikahi SM secara resmi setelah menyelesaikan pendidikan dan berlayar. Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati.

Taruna Aniaya Istri Siri: Janji Nikah Berujung Kekerasan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Merasa diabaikan, SM pun menagih janji pernikahan dan nafkah anak mereka. Alih-alih memenuhi permintaan tersebut, HT justru gelap mata dan melakukan penganiayaan. SM menceritakan, HT memukul wajahnya, mencekik leher, dan menendang lututnya hingga membuatnya sulit berjalan. "Dia pukul di bagian muka, cekik leherku, tendang lututku sampai tidak bisa jalan karena saya bertanya kapan menikah resmi," ungkap SM dengan nada pilu.

Kasubsi PDM Humas Polrestabes Makassar, AKP Jefri, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa HT telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini kini telah dilimpahkan ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap (P21). AKP Jefri menjelaskan bahwa hubungan siri antara HT dan SM terjalin setelah SM hamil. SM kemudian menuntut nafkah dan pernikahan resmi, namun tuntutan tersebut justru berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan HT. "Awalnya dia pacaran terus hamil, itu nikah siri. Jadi si perempuan ini sudah hamil, tuntutannya ini perempuan selalu menuntut untuk dinafkahi," jelas AKP Jefri. "Sedangkan ini statusnya masih pelajar juga dituntut menikah sah karena dituntut terus maka terjadilah penganiayaan dan dilaporkan lah," tambahnya. Kini, HT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer