Chapnews – Nasional – Bareskrim Polri berhasil meringkus buronan kelas kakap, Koh Erwin alias Erwin Iskandar, seorang bandar narkoba yang disinyalir menjadi pemasok dana bagi mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Penangkapan ini menjadi babak baru dalam pengungkapan jaringan narkoba yang menyeret perwira polisi tersebut.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi penangkapan ini melalui pernyataan tertulis pada Jumat (27/2). Ia menjelaskan bahwa operasi penangkapan DPO Erwin dilakukan oleh Tim Gabungan Satgas NIC dan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

"Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujar Brigjen Eko.
Saat ini, Koh Erwin sedang dalam perjalanan menuju Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan intensif guna mengurai lebih jauh jaringannya. Dalam operasi penangkapan tersebut, penyidik juga turut membekuk dua individu lain yang diduga membantu Koh Erwin dalam rencana pelariannya dari kejaran petugas.
Penangkapan Koh Erwin ini sangat krusial mengingat keterkaitannya dengan kasus AKBP Didik Putra Kuncoro. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kapolres Bima Kota tersebut sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Didik terbukti menyimpan koper berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti yang disita dari Didik tidak main-main, meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi (ditambah 2 butir sisa pakai dengan total 23,5 gram), 19 butir Aprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin. Selain itu, hasil tes sampel rambut atau Hair Follicle Drug Test juga mengonfirmasi bahwa Didik positif mengonsumsi narkoba.
Tak hanya itu, Polda NTB juga telah menetapkan Didik sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba pada Senin (16/2) lalu. Didik disebut-sebut menerima setoran fantastis sebesar Rp2,8 miliar dari bandar narkoba Koh Erwin. Dana haram tersebut disalurkan melalui anak buahnya, AKP Malaungi, yang menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, selama periode Juni hingga November.
Akibat perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Ia juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penangkapan Koh Erwin diharapkan dapat membuka tabir lebih lebar terkait jaringan narkoba dan oknum-oknum lain yang mungkin terlibat.



