Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret nama John Field, pemilik PT Blueray, beserta dua koleganya. Berkas perkara ketiganya kini resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menandai babak baru dalam proses hukum kasus korupsi di sektor Bea Cukai.
Langkah pelimpahan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis yang diterima chapnews.id pada Kamis (2/4). "Hari ini Penyidik melakukan pelimpahan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum KPK untuk tiga tersangka selaku pihak pemberi (suap) dalam perkara Bea Cukai," ujar Budi.

Selain John Field, dua tersangka lain dari PT Blueray yang turut dilimpahkan adalah Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi, dan Dedy Kurniawan, Manajer Operasional perusahaan tersebut. Setelah pelimpahan ini, JPU KPK memiliki waktu maksimal 14 hari ke depan untuk menyusun berkas dakwaan.
Ketiga tersangka dari PT Blueray dijerat dengan Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka diduga kuat telah menyuap sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memuluskan kepentingan perusahaan mereka.
Para pejabat DJBC yang diduga menerima suap antara lain mantan Direktur Penyidikan & Penindakan DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2 DJBC), Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando; serta seorang pegawai DJBC, Budiman Bayu Prasojo.
Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Sementara itu, Budiman Bayu Prasojo menghadapi sangkaan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.


