Chapnews – Ekonomi – Wacana Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menggratiskan biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) mendapat tanggapan positif dari kalangan akademisi. Ekonom senior Indef sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, menilai gagasan tersebut bukanlah hal yang mustahil untuk diwujudkan. Menurutnya, langkah ini hanya memerlukan realokasi anggaran pendidikan yang sudah tersedia.
Dalam pernyataannya kepada chapnews.id, Didik memproyeksikan bahwa kebutuhan biaya operasional untuk setiap PTN berskala besar, jika ingin digratiskan sepenuhnya, akan berkisar antara Rp500 miliar hingga Rp1 triliun. Sementara itu, untuk PTN dengan ukuran lebih kecil, estimasi dana operasional yang dibutuhkan berada di kisaran Rp200 miliar hingga Rp500 miliar.

Namun, Didik menekankan bahwa implementasi pendidikan tinggi gratis harus diiringi dengan sejumlah prasyarat krusial. Salah satunya adalah pembatasan ketat terhadap jumlah penerimaan mahasiswa baru. Selain itu, jalur mandiri yang selama ini kerap menjadi sumber pendapatan utama bagi perguruan tinggi harus dihapuskan, mengingat pembiayaan operasional sudah ditanggung oleh negara.
"Penerimaan mahasiswa baru di PTN harus dibatasi, tetap berdasarkan asas meritokrasi dan kemampuan, serta prioritas utama adalah bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu," tegas Didik dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/9/2026).
Didik juga menyoroti bahaya sistem saat ini. Menurutnya, beban komersial yang selama ini dipikul PTN untuk mencari pembiayaan operasional guna menambal kekurangan modal dari APBN, telah menciptakan celah lebar bagi praktik korupsi. Model ini memberikan otonomi khusus kepada kampus untuk menentukan nasib calon mahasiswa, membuka peluang penyalahgunaan wewenang.
"Jalur mandiri dikomersialkan oleh PTN karena otonomi dan keleluasaan dalam mengatur seleksi serta pungutannya. Namun, kontrol dari pemerintah pusat sangat minim, yang pada akhirnya seringkali berujung pada penangkapan oknum oleh KPK," jelasnya.
Ia melanjutkan, fenomena ini bukan sekadar ulah oknum semata, melainkan dampak dari desain sistem penerimaan yang memberikan kewenangan kepada kampus untuk menentukan ‘harga tiket masuk’ mahasiswa. Hal ini secara inheren mendorong kepentingan finansial kampus, memicu komersialisasi pendidikan, dan pada akhirnya berujung pada tindakan koruptif yang merugikan. Kondisi ini, tambahnya, terus berulang karena adanya kepentingan finansial kampus, terutama bagi PTN berskala besar, yang mendorong fungsi komersialisasi melalui jalur penerimaan berbayar atau mandiri.

