Chapnews – Ekonomi – Pemerintah bersiap melancarkan pukulan telak terhadap praktik truk Over Dimension Over Load (ODOL) melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kali ini, fokus sanksi tidak lagi hanya pada pengemudi, melainkan juga akan menjerat pemilik barang yang selama ini kerap luput dari jerat hukum.
Langkah penguatan regulasi ini menjadi salah satu substansi krusial yang didorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU LLAJ. Tujuannya jelas, untuk menciptakan efek jera yang lebih luas dan komprehensif.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa penguatan regulasi ini bertujuan untuk memperluas cakupan pertanggungjawaban dalam kasus pelanggaran ODOL. "Dengan demikian, penegakan hukum tidak lagi hanya menyasar pengemudi, melainkan juga pihak-pihak lain yang turut serta dalam rantai logistik angkutan barang, termasuk pemilik barang," jelas Aan dalam keterangan resminya di Jakarta, baru-baru ini.
Tak hanya dari sisi sanksi, pemerintah juga gencar mendorong implementasi pengawasan kendaraan ODOL berbasis teknologi. Saat ini, Kemenhub tengah menguji coba sistem pengawasan angkutan barang menggunakan ETLE HUB, sebuah inovasi untuk mendeteksi pelanggaran ODOL secara lebih akurat dan efisien.
"Kami sedang bertransformasi dalam pengawasan dan penegakan hukum berbasis IT, memanfaatkan kamera ETLE. Harapannya, pengawasan berbasis teknologi ini dapat sepenuhnya diakomodasi dalam regulasi baru, mengingat aturan sebelumnya masih cenderung konvensional," ungkap Aan.
Inisiatif ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem angkutan barang yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan, sekaligus mengurangi kerusakan infrastruktur jalan akibat praktik ODOL yang merugikan negara dan masyarakat. Dengan melibatkan pemilik barang dalam pertanggungjawaban, diharapkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dimensi dan muatan kendaraan dapat meningkat secara signifikan. Ikuti terus perkembangan berita ini di chapnews.id.

