Chapnews – Nasional – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menegaskan kesiapannya untuk memenuhi panggilan klarifikasi dari Koordinasi dan Supervisi Penindakan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Pemanggilan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi dalam pengadaan lahan yang sedang menjadi sorotan publik. Oegroseno mengakui bahwa ia sempat berhalangan hadir pada jadwal klarifikasi yang sedianya dilangsungkan pada Kamis, 16 Juli lalu, namun ia menjamin akan datang jika undangan kembali dilayangkan.
"Iya, saya siap hadir. Nanti kan saya akan bertanya peristiwanya apa," ujar Oegroseno kepada awak media pada Selasa (21/7). Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada penjadwalan ulang terkait undangan klarifikasi tersebut. "Nanti saya lihat dulu jadwal saya. Jadi tidak ada panggilan, hanya undangan klarifikasi," imbuhnya, menekankan perbedaan antara panggilan resmi dan undangan untuk memberikan keterangan.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri telah memberikan keterangan resmi mengenai pengusutan kasus korupsi pengadaan lahan yang turut menyeret nama mantan petinggi Polri tersebut. Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, membenarkan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus pengadaan tanah yang diperuntukkan bagi Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Lembang dan Ciputat.
Afandi menjelaskan bahwa perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan. "Saat ini masih penyelidikan, jadi yang namanya penyelidikan sesuai KUHAP adalah untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja nanti akan kita rilis apabila ada tindak pidana," terang Afandi kepada wartawan pada Senin (20/7).
Dalam kesempatan yang sama, Afandi juga menampik tudingan adanya upaya kriminalisasi terhadap Komjen (Purn) Oegroseno melalui pemanggilan dalam kasus ini. "Tidak ada sama sekali, kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku," tegasnya, memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor yang sah.


