Chapnews – Nasional – Terkuak sudah dalang di balik fenomena menghitamnya aliran Sungai Cisadane yang sempat membuat resah warga. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Provinsi Banten mengambil langkah sigap dengan menyegel tiga perusahaan di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang diduga kuat menjadi sumber pencemaran masif tersebut.
Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan, mengungkapkan bahwa penyegelan ini merupakan hasil investigasi mendalam setelah pihaknya menerima laporan terkait perubahan drastis pada kualitas air Sungai Cisadane, yang mendadak berubah warna menjadi hitam pekat dan mengeluarkan aroma tak sedap. "Ada tiga perusahaan atau industri yang sudah kami lakukan penyegelan karena tidak berizin. Oleh karena itu, bagi perusahaan-perusahaan yang tidak berizin, kami akan tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Wawan, seperti dikutip chapnews.id pada Selasa (21/7).

Lebih lanjut, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DLHK Kabupaten Tangerang, Sandy Nugraha, merinci bahwa ketiga perusahaan yang disegel tersebut bergerak di bidang daur ulang plastik, peleburan aluminium (ingot), serta binatu atau laundry celana jeans. Ketiganya berlokasi strategis di Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga.
Dari hasil penelusuran awal, dua di antara perusahaan yang disegel, yakni industri peleburan ingot dan binatu celana jeans, terbukti secara langsung berkontribusi terhadap pencemaran. Keduanya diketahui tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar baku mutu, sehingga limbahnya diduga kuat langsung dibuang ke sungai. Sementara itu, untuk perusahaan daur ulang plastik, investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan untuk memastikan kontribusinya terhadap pencemaran, meskipun penyegelan tetap dilakukan karena ketiadaan izin.
Fenomena air Sungai Cisadane yang menghitam pekat dan berbau tak sedap ini sempat berlangsung selama kurang lebih satu pekan terakhir, memicu kekhawatiran publik. Beruntung, saat ini kondisi air sungai dilaporkan telah kembali normal. Langkah tegas DLHK Banten ini diharapkan menjadi peringatan serius bagi seluruh pelaku industri untuk mematuhi regulasi lingkungan dan mengantongi izin yang sah, demi keberlanjutan ekosistem sungai dan kesehatan masyarakat.


