Ads - After Header

Terkuak! Utang RI Jauh Lebih Besar dari Angka Resmi

Ahmad Dewatara

Chapnews – Ekonomi – Posisi utang pemerintah Indonesia disebut-sebut jauh melampaui angka resmi yang selama ini rutin dipublikasikan kepada masyarakat. Perbedaan mendasar mengenai definisi dan cakupan komponen utang menjadi biang keladi selisih ribuan triliun rupiah ini, memicu pertanyaan tentang transparansi data keuangan negara.

Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky, menyoroti bahwa informasi posisi utang yang biasa diumumkan pemerintah saat ini mengalami perubahan pola publikasi. Data terkini per 31 Maret 2026, misalnya, tercatat sebesar Rp9.920,45 triliun. "Sejak 2025, data utang hanya disampaikan tiap tiga bulan, setelah tersedia data Produk Domestik Bruto (PDB) dari Badan Pusat Statistik (BPS)," kata Awalil dalam risetnya, dikutip pada Minggu (19/7/2026).

Terkuak! Utang RI Jauh Lebih Besar dari Angka Resmi
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menurut Awalil, data bulanan atau triwulanan yang selama ini dikemukakan ke publik cenderung mendefinisikan utang pemerintah dalam ruang lingkup yang sempit. Cakupan ini hanya sebatas Surat Berharga Negara (SBN) domestik dan valuta asing (termasuk SBN Syariah), serta pinjaman dari dalam maupun luar negeri.

Padahal, Kementerian Keuangan memiliki dokumen lain yang menyajikan definisi utang secara lebih luas dan komprehensif, yakni pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahunan. Dokumen ini menggunakan istilah "Kewajiban" pada bagian Neraca. "Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi Pemerintah," jelas Awalil. Ia menambahkan bahwa dalam konteks pemerintahan, kewajiban bersumber antara lain dari penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintahan lain, atau lembaga internasional. Kewajiban Pemerintah juga dapat terjadi karena perikatan dengan pegawai atau pihak lain yang bekerja pada pemerintah.

Awalil menegaskan bahwa "Kewajiban" dalam Neraca LKPP pada dasarnya merupakan representasi utang pemerintah dengan cakupan yang jauh lebih riil dan menyeluruh. Berdasarkan dokumen tersebut, utang terbagi menjadi dua sektor utama.

Pertama, Kewajiban Jangka Pendek (jatuh tempo kurang dari 12 bulan), meliputi Utang Transfer (kekurangan salur atau bayar kepada Pemerintah Daerah), Utang kepada Pihak Ketiga (misalnya dana kompensasi kepada badan usaha penyalur energi), Utang Bunga yang belum dibayar, Utang Perhitungan Fihak Ketiga, Bagian Lancar Utang Jangka Panjang, serta Utang Jangka Pendek Lainnya.

Kedua, Kewajiban Jangka Panjang (jatuh tempo lebih dari 12 bulan), mencakup Pinjaman Luar Negeri, Pinjaman Dalam Negeri, Utang SBN dan SBSN, Utang Pembelian Cicilan, Kewajiban Kemitraan, serta Utang Jangka Panjang Lainnya.

Berdasarkan perluasan definisi tersebut, nilai kewajiban dalam Neraca LKPP per 31 Desember 2025 telah menembus angka fantastis Rp11.527 triliun. Angka ini terdiri dari kewajiban jangka pendek sebesar Rp1.824 triliun dan kewajiban jangka panjang sebesar Rp9.703 triliun. Perbandingan ini menunjukkan selisih yang sangat signifikan dibanding posisi utang resmi yang diumumkan untuk periode yang sama, yakni hanya Rp9.638 triliun. Awalil Rizky mencatat, selisih laporan ini bukanlah hal baru, mengindikasikan adanya inkonsistensi yang berkelanjutan dalam penyajian data utang pemerintah kepada publik.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer