Chapnews – Nasional – Mantan Sekretaris Jenderal Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta, Herlan Matrusdi (68), ditemukan tak bernyawa di area Gumuk Pasir, Parangtritis, Kretek, Bantul, DIY, pada Rabu (28/1). Penemuan jasad Herlan mengungkap tabir kelam sebuah penganiayaan brutal yang berlangsung selama sepekan, dipicu oleh sengketa bisnis travel dan umrah senilai fantastis.
Polres Bantul bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RM (41), warga Boyolali, Jawa Tengah, dan FM (61), asal Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Keduanya diduga terlibat dalam tindak penganiayaan bersama-sama atau pengeroyokan yang berujung pada kematian Herlan.

Utang Bisnis Umrah Jadi Pemicu Kematian Tragis
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, menjelaskan bahwa motif di balik pembunuhan ini adalah rasa kecewa RM terhadap Herlan terkait utang piutang bisnis travel dan umrah sebesar Rp1,2 miliar. "Terkait masalah utang piutang Rp1,2 miliar di mana ini akan dilakukan untuk bisnis travel dan umrah, tetapi dari korban tidak bisa menjalankan sesuai dengan kesepakatan," terang Bayu di Mapolres Bantul, Minggu (1/2).
Bayu menambahkan, pada Juli 2025, RM bersama anak dan istrinya pindah dari Depok ke sebuah homestay di Tegalrejo, Yogyakarta. FM turut membantu kepindahan dan tinggal bersama mereka. Herlan, yang saat itu juga datang dari Jakarta ke Yogyakarta untuk membahas bisnis tersebut, diketahui telah tinggal bersama RM dan keluarganya selama enam bulan terakhir. Meskipun berstatus Sekretaris Umum Pordasi, Herlan disebut menjalankan bisnis umrah-travel ini sebagai pekerjaan sampingan.
Pekan Penuh Kekerasan Berujung Maut
Penganiayaan terhadap Herlan dimulai pada 16 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. RM, yang merasa sangat kecewa dengan penjelasan Herlan terkait kerja sama bisnis, langsung melayangkan pukulan tangan kosong berkali-kali ke pelipis dan pipi korban. Tak hanya itu, RM juga menendang perut Herlan dengan kaki kanannya. FM, tersangka lainnya, turut serta dengan memukul lengan kiri Herlan sebanyak dua kali.
Kekerasan tidak berhenti di situ. Pada 18 dan 21 Januari 2026, dengan pemicu masalah yang sama, RM kembali melancarkan pukulan ke kepala dan tendangan ke perut Herlan berkali-kali. "Jadi kondisi korban ini mohon maaf, buang air kecil di celana, jadi memang sudah tidak bisa bergerak dan itu mengalami terus kekerasan oleh tersangka karena apa yang menjadi harapan tersangka belum bisa diakomodir oleh korban," ungkap Bayu, seraya menambahkan bahwa korban sempat diberi makan oleh tersangka.
Detik-detik Pembuangan Tubuh Korban
Setelah serangkaian penganiayaan brutal, pada Senin (26/1) sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka RM memindahkan korban ke sebuah homestay di daerah Sleman. Menurut keterangan polisi, pada 27 Januari sekitar pukul 17.30 WIB, Herlan masih dalam keadaan hidup, meskipun kondisinya sudah sangat kritis akibat kekerasan yang dialaminya.
Momen tragis ini terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) milik homestay. Para pelaku terlihat menggotong tubuh Herlan yang tak berdaya ke dalam bagasi mobil Toyota Avanza bernomor polisi AB 1767 AR. "Ini detik-detik dari pelaku memasukkan korban ke dalam mobil. Pengakuan tersangka, korban pada saat itu masih hidup, tapi kondisinya sudah kritis," jelas Bayu.
Mobil Avanza tersebut, berdasarkan rekaman CCTV lainnya, terlihat melintas di daerah Gumuk Pasir pada 27 Januari sekitar pukul 18.32 WIB. "Ini sinkron dengan keterangan pelaku bahwa korban diletakkan di daerah Gumuk Pasir dalam kondisi sudah sekarat, pukul 18.45 WIB setelah Magrib," tambahnya.
Ditemukan Tak Bernyawa dengan Luka Parah
Tubuh Herlan yang sudah tidak bernyawa baru ditemukan keesokan harinya, 28 Januari 2026, sekitar pukul 07.30 WIB, oleh seorang pencari rumput. Hasil visum luar menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan serius pada tubuh korban. Ditemukan lebam di sekitar bola mata, luka sekitar 4 centimeter di pelipis kanan, luka di pangkal hidung sepanjang 1,5 centimeter, lebam mulut kiri, sobek 1,5 centimeter pada daun telinga kiri, 2 centimeter pada telinga kanan. Selain itu, rahang kiri bengkak dan leher depan lebam.
Secara lebih spesifik, hasil visum mengindikasikan kekerasan benda tumpul di dada korban yang mengakibatkan patahnya beberapa tulang iga secara berurutan dan memar di serambi jantung. Kondisi inilah yang diduga kuat menjadi penyebab utama kematian Herlan Matrusdi. Hasil autopsi lengkap masih menunggu sepuluh hari ke depan.
Penangkapan dan Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka berhasil diamankan setelah polisi melakukan penelusuran terhadap mobil Avanza yang ternyata merupakan kendaraan rental. RM dan FM resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari 2026.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan (4) KUHP. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun. Keluarga korban mengonfirmasi identitas Herlan Matrusdi di RS Bhayangkara Polda DIY pada Kamis (29/1), sehari setelah penemuan jasad tanpa identitas tersebut, mengakhiri misteri tragis di Gumuk Pasir.



