Chapnews – Ekonomi – Bank Indonesia (BI) memberikan pengumuman penting bagi pemilik uang kertas Rupiah kuno. Empat pecahan uang kertas emisi tahun 1979, 1980, dan 1982 masih dapat ditukarkan di Kantor Pusat BI, namun waktu penukarannya terbatas! Kesempatan emas ini berakhir pada 30 April 2025. Jangan sampai terlewat!
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa keempat pecahan uang tersebut telah dicabut dan ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992. Meskipun demikian, BI masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkannya hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Berikut daftar uang kuno yang masih dapat ditukarkan, berdasarkan informasi dari laman resmi BI per Selasa (29/4/2025):
- Uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979;
- Uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980;
- Uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi 1980;
- Uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982.
BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk masa edar uang dan munculnya uang emisi baru dengan teknologi pengamanan yang lebih canggih. Informasi lebih lengkap mengenai uang yang telah dicabut dan ditarik dapat diakses melalui situs web resmi BI. Jangan sampai uang kuno Anda menjadi sia-sia! Segera lakukan penukaran sebelum batas waktu berakhir. (Kurniasih Miftakhul Jannah)



