Chapnews – Nasional – Seorang pria berinisial RH (30), yang dikenal sebagai preman di kawasan Kiaracondong, Bandung, berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan penyerangan brutal menggunakan pedang terhadap sejumlah warga. Insiden kekerasan ini dipicu oleh persoalan utang piutang yang nilainya hanya Rp 150 ribu. Akibat aksi membabi buta tersebut, korban utama, Rian Permana (35), mengalami luka sabetan serius di bagian tangan dan mulut. Selain Rian, tiga warga lainnya juga turut menjadi korban dan telah menjalani visum di rumah sakit.
Aksi penyerangan yang menggemparkan warga ini terjadi pada Minggu dini hari (2/8), sekitar pukul 01.15 WIB, bertempat di Jalan Sukamanah, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

Kronologi kejadian bermula ketika RH bersama seorang rekannya mendatangi korban dengan maksud menagih uang hasil penjualan lemari plastik. Namun, upaya penagihan tersebut tidak berjalan mulus dan justru berujung pada cekcok mulut yang memanas. RH yang terpancing emosi kemudian secara membabi buta menyerang Rian dan warga lain yang berada di lokasi menggunakan pedang. Momen mengerikan ini sempat direkam oleh warga sekitar dan videonya dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial, memicu keresahan publik.
Merespons laporan masyarakat, petugas kepolisian dari Polsek Kiaracondong segera bergerak menuju lokasi kejadian. Saat tiba, korban sudah dalam kondisi terluka parah, sementara RH dan rekan-rekannya yang terlibat dalam penyerangan telah melarikan diri. Berkat informasi cepat dan akurat dari warga, polisi berhasil melacak keberadaan RH. Ia ditemukan bersembunyi di rumah orang tuanya yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
"Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku langsung kami amankan beserta barang buktinya," tegas Kapolsek Kiaracondong, Kompol Sumartono, dalam keterangannya pada Senin (3/8).
Kompol Sumartono menjelaskan bahwa motif utama di balik penyerangan ini adalah penagihan utang penjualan lemari plastik yang kemudian memicu pertikaian. "Awalnya para pelaku ini akan menagih hutang atau menagih uang hasil penjualan lemari plastik. Namun hal itu dibantah dan terjadilah perkelahian," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sumartono mengungkapkan bahwa RH sebenarnya merupakan individu yang selama ini telah menjadi target pembinaan oleh aparat kepolisian bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk menjaga kondusivitas wilayah. Hasil pemeriksaan awal juga mengindikasikan bahwa pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras saat melancarkan aksinya. "Betul. Sebenarnya kami sudah melakukan pembinaan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar wilayah tetap kondusif. Namun kalau sudah akhir pekan mereka suka berkeliaran," tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. "Ada dua pelaku lagi yang masih kami lakukan pengejaran. Mudah-mudahan bisa segera terungkap," harap Kompol Sumartono.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya kekerasan yang dipicu oleh masalah sepele dan dampak buruk dari perilaku premanisme.

