Ads - After Header

Viral Tolak Tunai, Roti O Kini Wajib Terima Rupiah!

Ahmad Dewatara

Viral Tolak Tunai, Roti O Kini Wajib Terima Rupiah!

Chapnews – Ekonomi – Manajemen Roti O akhirnya membuat keputusan penting, mengumumkan bahwa seluruh gerainya kini menerima pembayaran tunai dan nontunai. Langkah ini diambil setelah insiden penolakan pembayaran tunai yang sempat viral di media sosial, memicu sorotan publik dan potensi sanksi hukum yang tidak main-main.

Melalui akun Instagram resminya @rotio.indonesia, manajemen menyatakan, "Seluruh outlet Roti O menerima pembayaran tunai dan non tunai." Mereka juga menyampaikan apresiasi atas masukan, perhatian, dan kepercayaan yang terus diberikan oleh pelanggan, menyiratkan bahwa evaluasi internal telah dilakukan menyusul kegaduhan yang terjadi.

Viral Tolak Tunai, Roti O Kini Wajib Terima Rupiah!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Keputusan ini tak lepas dari respons publik yang masif setelah beredarnya video seorang nenek yang kesulitan membayar dengan uang tunai di salah satu gerai Roti O. Insiden tersebut sontak memicu perdebatan luas mengenai kewajiban penerimaan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara tegas mengatur sanksi bagi pihak yang menolak pembayaran Rupiah. Ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta menanti pelanggar aturan ini.

Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter, sebelumnya telah menegaskan posisi mereka terkait hal ini. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa secara hukum, tidak ada entitas yang diperbolehkan menolak uang Rupiah, baik kertas maupun logam, untuk transaksi di wilayah Indonesia.

Meskipun BI gencar mendorong digitalisasi sistem pembayaran melalui QRIS dan instrumen nontunai lainnya demi efisiensi, keamanan, dan kecepatan, bank sentral tetap mengedepankan kenyamanan pengguna sebagai prioritas. Ramdan menekankan, "Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi."

Aturan fundamental ini termaktub dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal tersebut secara eksplisit melarang setiap orang menolak menerima Rupiah yang diserahkan sebagai pembayaran atau penyelesaian kewajiban, kecuali jika ada keraguan terhadap keaslian Rupiah tersebut. Pernyataan Ramdan ini mempertegas bahwa regulasi tersebut secara spesifik mengatur penggunaan mata uang Rupiah dalam transaksi di Indonesia, dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer