Ads - After Header

Vonis Bebas Amsal Sitepu: Komisi III Tutup Pintu Banding!

Ahmad Dewatara

Vonis Bebas Amsal Sitepu: Komisi III Tutup Pintu Banding!

Chapnews – Nasional – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara tegas menyatakan bahwa vonis bebas yang dijatuhkan kepada videografer Amsal Sitepu tidak dapat diajukan upaya hukum banding. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, setelah rapat audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/4).

Menurut Habiburokhman, keputusan ini sejalan dengan semangat ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, di mana putusan bebas tidak memungkinkan adanya upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi. "Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Saudara Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi," ujarnya, menegaskan posisi parlemen.

Vonis Bebas Amsal Sitepu: Komisi III Tutup Pintu Banding!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Rapat yang juga dihadiri langsung oleh Amsal Sitepu ini menghasilkan lima poin kesimpulan penting yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan. Selain penegasan mengenai tidak dapat diajukannya banding atas vonis bebas Amsal, Komisi III juga mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Sumatera Utara terkait penanganan kasus Amsal. Hasil evaluasi tersebut wajib diserahkan secara tertulis kepada Komisi III dalam kurun waktu paling lambat satu bulan.

Lebih lanjut, Komisi III meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan intimidasi yang dialami Amsal. Dugaan intimidasi ini diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring, serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dona Martinus Sebayang.

Tidak hanya itu, Komisi III juga mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menginvestigasi dugaan propaganda yang dibangun oleh Kejari. Propaganda tersebut seolah-olah mengesankan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan intervensi dalam kasus Amsal. Sebagai poin terakhir, Komisi III meminta Kejaksaan untuk melakukan eksaminasi atau peninjauan ulang terhadap seluruh proses kasus Amsal sebagai bahan evaluasi internal yang komprehensif.

Habiburokhman menekankan bahwa kelima kesimpulan yang telah disampaikan ini bersifat mengikat bagi pihak kejaksaan sebagai mitra kerja Komisi III. "Tadi kesimpulan yang kita sampaikan dan kesimpulan itu tentu saja kan mengikat bagi terhadap kejaksaan yang memang mitra kami, ya kami harap lima kesimpulan tersebut benar-benar bisa dilaksanakan," pungkasnya, menunjukkan harapan agar rekomendasi DPR dapat ditindaklanjuti dengan serius dan transparan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer