Ads - After Header

Vonis Mengejutkan! Nenek Ini Dipenjara!

Ahmad Dewatara

Vonis Mengejutkan! Nenek Ini Dipenjara!

Chapnews – Nasional – Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Sattaria, seorang nenek yang terlibat kasus pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny, menyatakan Sattaria terbukti bersalah melanggar Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 KUHP. Hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan penjara jika denda tak dibayar.

Dalam persidangan terungkap, Sattaria berperan sebagai perantara pembelian uang palsu senilai Rp 40 juta dari Sukmawati kepada Mubin Nasir dengan harga Rp 20 juta. Sebagai imbalan, ia menerima fee Rp 2 juta dalam bentuk uang palsu. Namun, uang tersebut sebagian digunakan untuk membeli sembako (Rp 1 juta) dan sisanya dibakar setelah mengetahui penangkapan rekan-rekannya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 3 tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang nenek lanjut usia.

Vonis Mengejutkan! Nenek Ini Dipenjara!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer