Chapnews – Nasional – Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Sattaria, seorang nenek yang terlibat kasus pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny, menyatakan Sattaria terbukti bersalah melanggar Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 KUHP. Hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan penjara jika denda tak dibayar.
Dalam persidangan terungkap, Sattaria berperan sebagai perantara pembelian uang palsu senilai Rp 40 juta dari Sukmawati kepada Mubin Nasir dengan harga Rp 20 juta. Sebagai imbalan, ia menerima fee Rp 2 juta dalam bentuk uang palsu. Namun, uang tersebut sebagian digunakan untuk membeli sembako (Rp 1 juta) dan sisanya dibakar setelah mengetahui penangkapan rekan-rekannya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 3 tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang nenek lanjut usia.




