Chapnews – Nasional – Hari ini, Jumat (10/7), John Field, pemilik Blueray Cargo, akan menjalani sidang putusan atas kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sidang vonis krusial ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengakhiri serangkaian persidangan terkait praktik suap yang diduga terjadi beberapa waktu lalu.
Tak hanya John Field, dua terdakwa lain dari Blueray Cargo, yaitu Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Dedy Kurniawan dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri, juga akan mendengarkan vonis mereka dalam persidangan yang sama. Ketiganya menghadapi dakwaan serius terkait aliran dana haram kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang penentuan nasib para petinggi Blueray Cargo ini dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Ruang Muhammad Hatta Ali akan menjadi saksi bisu pembacaan putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien.
Sebelumnya, John Field telah dituntut hukuman 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Tuntutan berat ini diajukan lantaran ia diyakini telah memberikan suap berupa uang tunai, barang mewah, dan fasilitas hiburan kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Pemberian suap tersebut, menurut jaksa penuntut umum, dilakukan secara bersama-sama dengan Dedy Kurniawan dan Andri. Untuk kedua terdakwa ini, tuntutan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan telah diajukan, ditambah denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Dalam pusaran kasus ini, ketiga terdakwa diduga kuat telah menyuap pejabat Bea Cukai dengan total nilai fantastis, mencapai Rp63,15 miliar. Suap ini bertujuan agar barang impor milik Blueray Cargo Grup dapat diproses dan keluar lebih cepat dari pengawasan kepabeanan Ditjen Bea Cukai, memperlancar bisnis mereka secara ilegal.
Rincian suap tersebut mencakup uang tunai dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp61,3 miliar, serta fasilitas hiburan dan barang mewah yang ditaksir mencapai Rp1,85 miliar. Angka ini menunjukkan skala besar praktik korupsi yang diduga terjadi.
Lima pejabat Bea Cukai yang disebut-sebut menerima aliran dana haram ini adalah Rizal, Orlando Hamonangan, Fillar Marindra, Sisprian Subiaksono, dan Enov Puji. Suap dalam dolar Singapura diserahkan sebanyak tujuh kali kepada kelima pejabat tersebut. Sementara itu, gratifikasi lainnya berupa fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar dan jam tangan Tag Heuer seharga Rp65 juta diberikan kepada Orlando. Tak ketinggalan, satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta juga diserahkan kepada Enov, menunjukkan variasi modus suap yang digunakan.
Atas perbuatan mereka, para terdakwa dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana suap, termasuk yang diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal VII angka 48-49 UU Penyesuaian Pidana. Vonis hari ini akan menentukan apakah tuntutan jaksa dikabulkan dan seberapa berat hukuman yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa.


