Ads - After Header

Walkot Medan Pangkas Tarif Parkir, Jukir Liar Ketar-ketir!

Ahmad Dewatara

Walkot Medan Pangkas Tarif Parkir, Jukir Liar Ketar-ketir!

Chapnews – Nasional –
Medan, Sumatera Utara – Angin segar berembus bagi para pengendara di Kota Medan. Pemerintah Kota Medan secara resmi mengumumkan penurunan tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Kebijakan progresif ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru Nomor 9, yang sekaligus mencabut aturan tarif sebelumnya yang berlaku di era Wali Kota Bobby Nasution. Penurunan tarif ini diharapkan menjadi langkah nyata Pemko Medan dalam meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus menata sistem perparkiran agar lebih tertib dan transparan.

Walkot Medan Pangkas Tarif Parkir, Jukir Liar Ketar-ketir!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Berdasarkan Perwal tersebut, tarif parkir untuk sepeda motor kini dipangkas menjadi Rp2.000, dari sebelumnya Rp3.000. Sementara itu, bagi pemilik kendaraan roda empat (mobil), tarif parkir turun dari Rp5.000 menjadi Rp4.000. Penyesuaian tarif ini mulai berlaku efektif seiring diterbitkannya Perwal.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menjelaskan bahwa keputusan strategis ini diambil setelah melalui pertimbangan mendalam terkait kondisi ekonomi masyarakat dan urgensi menciptakan layanan parkir yang lebih terstandarisasi. "Pemko Medan menilai kebijakan ini bukan hanya membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat, tetapi juga merupakan upaya krusial untuk mewujudkan sistem perparkiran yang jauh lebih baik dan teratur," tegas Rico Waas di Kantor Pemko Medan, Rabu (25/2).

Tak hanya soal tarif, Pemko Medan juga berkomitmen meningkatkan transparansi dan kemudahan pembayaran. Selain metode manual (tunai), masyarakat kini memiliki opsi pembayaran digital melalui QRIS atau metode nontunai lainnya. Inovasi ini diharapkan meminimalisir praktik pungutan liar dan meningkatkan akuntabilitas.

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal, sebuah Satuan Tugas (Satgas) khusus akan segera dibentuk. Satgas ini akan bertugas mengawasi secara ketat penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum. Penindakan tegas terhadap juru parkir (jukir) liar juga akan terus digencarkan, melanjutkan langkah-langkah yang sebelumnya telah sukses dilakukan oleh Tim Cakrawala.

Rico Waas menambahkan, profesionalisme jukir resmi juga menjadi fokus utama. Setiap jukir nantinya diwajibkan mengenakan atribut standar berupa rompi khusus dan wajib mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Dinas Perhubungan. Pelatihan tersebut mencakup etika pelayanan, pemahaman marka parkir, serta tata cara berinteraksi yang sopan dan humanis dengan masyarakat.

"Pelatihan ini akan menjadi salah satu syarat mutlak untuk menjadi jukir. Tujuannya jelas, agar tidak ada lagi jukir yang kurang melayani atau bahkan dianggap kasar oleh masyarakat," papar Rico Waas.

Lebih lanjut, dalam upaya membangun kepercayaan publik, setiap jukir juga diwajibkan bebas dari penyalahgunaan narkoba, yang harus dibuktikan dengan surat pernyataan resmi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemko Medan untuk menghadirkan layanan parkir yang profesional dan terpercaya.

Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas berharap kebijakan baru ini dapat membawa dampak positif yang signifikan, baik dari sisi peningkatan kualitas pelayanan publik maupun dukungan terhadap stabilitas ekonomi masyarakat. "Melalui Perwal baru ini, Pemko Medan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan berpihak kepada masyarakat," pungkasnya. Dinas Perhubungan akan segera melakukan sosialisasi menyeluruh terkait Perwal tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer