Chapnews – Nasional – Pembangunan rumah duka dan krematorium di dekat Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat, kini menjadi sorotan tajam dan memicu gelombang protes dari masyarakat setempat. Penolakan keras ini memuncak dalam aksi demonstrasi yang digelar warga pada Sabtu, 21 Februari lalu, menuntut penghentian proyek kontroversial tersebut.
Budiman Tandiono, perwakilan warga Citra 2, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas minimnya transparansi. Menurutnya, warga sama sekali tidak pernah menerima sosialisasi atau pemberitahuan resmi mengenai proyek ini. "Kami baru mengetahui adanya pembangunan setelah alat berat mendadak masuk ke lokasi pada pertengahan bulan ini dan memulai aktivitas konstruksi," ujar Budiman, seperti dikutip dari chapnews.id. Ia juga menyoroti dugaan kejanggalan perizinan, di mana izin proyek disebut-sebut terbit pada 6 Februari 2026, namun hingga kini tidak ada papan informasi atau plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terpampang jelas di lokasi. Lebih lanjut, Budiman menyebut bahwa area proyek dijaga oleh oknum organisasi masyarakat. Warga juga mempertanyakan status lahan yang tengah dibangun, yang diklaim sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang sebelumnya berfungsi sebagai lapangan sepak bola. "Jika ini jadi dibangun, seharusnya tetap menjadi ruang publik atau olahraga. Jakarta kekurangan ruang terbuka hijau, tapi malah dibangun rumah duka tanpa persetujuan warga," keluhnya.

Menyikapi polemik ini, Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menegaskan posisi netral pemerintah kota. Pihaknya tidak memihak siapa pun dan berkomitmen mendengarkan semua masukan serta aspirasi dari berbagai pihak. Iin telah memediasi pertemuan antara pihak pengembang, Yayasan Rumah Swarga Abadi, dengan perwakilan warga, serta Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait dan Kecamatan Kalideres pada Kamis, 26 Februari. Dalam mediasi tersebut, Pemkot Jakbar menampung keluhan warga terkait alasan penolakan, meminta keterangan dari pihak pengembang mengenai pelaksanaan proyek dan perizinannya, serta mengumpulkan informasi dari UKPD seperti Suku Badan Aset (terkait perjanjian kerja sama), Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) (terkait Persetujuan Bangunan Gedung/PBG), dan Sudin Lingkungan Hidup (terkait proses Amdal). "Rapat koordinasi ini menunjukkan pemerintah hadir dan berupaya mencari titik temu agar semua berjalan kondusif," jelas Iin.
Desakan untuk menghentikan proyek juga datang dari legislatif. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana, secara tegas meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk segera menghentikan pembangunan krematorium yang ditolak warga Kalideres. William telah mengirimkan surat resmi bernomor 040/DPRD/F-PSI/B/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026, yang telah diterima Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta. Ia menyoroti bahwa aktivitas pembangunan masih terus berjalan, meskipun Wali Kota Jakarta Barat sebelumnya telah memerintahkan penghentian. "Ada indikasi bahwa pihak pengembang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan dengan warga. Warga masih melihat alat berat lalu lalang di area proyek," kata William. Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 Pasal 7 huruf a secara jelas melarang pembangunan fasilitas pembakaran jenazah di wilayah padat penduduk. "Regulasi sudah sangat jelas. Pemprov DKI harus segera menghentikan proyek ini karena keberadaannya berpotensi membuat tata kota semakin semrawut dan mengganggu kenyamanan warga," tegasnya.



