Ads - After Header

Ahmad Dewatara

Skandal Rp2,4 T: Bareskrim Sita Rp4 M & Blokir 63 Rekening!

Chapnews – Nasional – Bareskrim Polri telah mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Total 63 rekening bank milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya kini telah diblokir, menyusul kerugian fantastis senilai Rp2,4 triliun yang menimpa ribuan korban.

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidik telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap rekening-rekening tersebut, yang mencakup baik badan hukum maupun perorangan yang terkait. "Permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya yakni badan hukum dan perorangan," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (28/1).

Tak hanya pemblokiran, tim penyidik Subdit II Perbankan juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar. Dana ini ditemukan dari 41 rekening PT DSI serta afiliasinya yang sudah diblokir. Selain itu, aset bergerak berupa kendaraan juga menjadi sasaran penyitaan. Ade Safri menyebutkan, "Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa 1 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda 2." Namun, rincian jenis kendaraan tersebut belum diungkap ke publik.

Modus operandi penipuan ini terbilang licik. PT DSI diduga menciptakan proyek-proyek fiktif untuk menarik minat investor. Mereka memanfaatkan data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada, lalu mencatutnya seolah-olah proyek tersebut adalah proyek baru yang membutuhkan pembiayaan. Brigjen Ade Safri menjelaskan, "Itulah yang kemudian membuat para Lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi," saat penggeledahan kantor PT DSI pada Jumat (23/1).

Akibat praktik curang ini, diperkirakan ada sekitar 15.000 korban atau "Lender" (pemberi pinjaman) yang mengalami kerugian. Total nilai kerugian mencapai angka mencengangkan Rp2,4 triliun, terakumulasi selama periode 2018 hingga 2025. "Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15.000 Lender atau masyarakat. Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran dananya tidak sesuai dengan peruntukannya," tegas Ade Safri. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih instrumen investasi.


Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer