Ads - After Header

Ahmad Dewatara

Terungkap! Dalang Tambang Emas Ilegal Rp 4 Miliar di Kalbar

Chapnews – Nasional – Seorang warga negara asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong, kini menghadapi dakwaan serius di pengadilan. Ia dituding menjadi otak di balik serangkaian tindak pidana, mulai dari pengambilalihan paksa tambang emas, penguasaan bahan peledak tanpa izin, hingga pencurian listrik di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ketapang, Nafathony Batistuta, mengungkapkan bahwa aksi Liu Xiaodong ini berlangsung antara pertengahan hingga akhir tahun 2023. Lokasi kejadian adalah pabrik tambang emas milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) yang berlokasi di Nanga Kelampai, Tumbang Titi, Ketapang.

Dalam persidangan pembacaan dakwaan, JPU menjelaskan bahwa terdakwa Liu Xiaodong bersama sejumlah orang lainnya secara paksa mengusir karyawan PT SRM. Setelah berhasil menguasai lokasi pabrik, Liu Xiaodong kemudian menyatakan diri sebagai pimpinan baru perusahaan tersebut. Ia lantas memerintahkan para pekerja untuk melanjutkan pengolahan batuan yang mengandung emas (ore), tanpa mengantongi izin dari pemilik sah perusahaan.

Tak hanya itu, dakwaan juga menyebutkan bahwa Liu Xiaodong memerintahkan para pekerjanya untuk merusak gembok gudang perusahaan. Dari gudang tersebut, ia mengambil bahan peledak resmi yang sebelumnya telah dibeli oleh PT SRM dari PT Pindad pada tahun 2021, lengkap dengan izin kepolisian. Barang-barang yang diambil meliputi sekitar 50.000 kilogram dinamit jenis power gel, 1.900 detonator elektrik, dan 26.000 detonator non-elektrik. Bahan peledak inilah yang kemudian diduga kuat digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal di lokasi tersebut, padahal Liu Xiaodong tidak memiliki kewenangan atau hubungan resmi dengan PT SRM.

JPU juga menambahkan dakwaan terkait pencurian listrik. Liu Xiaodong diduga mencuri pasokan listrik yang disalurkan melalui gardu/trafo oleh PLN UP3 Ketapang untuk mendukung operasional tambang ilegalnya.

Akibat perbuatan terdakwa, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai angka fantastis Rp4 miliar. Rinciannya adalah kerugian sebesar Rp3,5 miliar dari pencurian bahan peledak dan Rp451 juta dari penggunaan listrik secara ilegal.

Liu Xiaodong didakwa melanggar Pasal 306 KUHP yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 362 KUHP, serta juncto Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP. Kasus ini menyoroti seriusnya praktik penambangan ilegal dan penyalahgunaan wewenang di sektor pertambangan Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer