Gaji Besar, Kinerja Stagnan? DPRD Bandung Ultimatum ASN!
Chapnews – Nasional – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung secara tegas menyerukan evaluasi komprehensif terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah kota. Desakan ini muncul setelah Dewan menyoroti realitas di lapangan yang mengindikasikan perlunya peningkatan profesionalisme dan integritas guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih optimal.

Observasi di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar ASN masih terjebak dalam rutinitas standar minimum, minim terobosan inovatif, serta belum sepenuhnya menunjukkan semangat pelayanan publik yang maksimal. Polemik seputar lelang jabatan juga tak luput dari sorotan, diyakini memerlukan evaluasi menyeluruh agar prinsip meritokrasi dalam birokrasi tidak tercoreng dan tetap menjunjung tinggi keadilan.
Kondisi ini menjadi semakin relevan untuk disoroti apabila dibandingkan dengan dedikasi para petugas kebersihan (gober), tenaga pemilah sampah (gaslah), maupun guru honorer. Dengan rata-rata penghasilan yang jauh di bawah, sekitar Rp1,25 juta, bahkan ratusan ribu rupiah bagi sebagian guru honorer, mereka memikul beban kerja dan tanggung jawab yang tidak ringan, serta memainkan peran vital dalam roda pelayanan publik.
DPRD Kota Bandung menegaskan, perbandingan ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan kesenjangan sosial yang mendalam. Prinsip keadilan dan proporsionalitas menuntut agar tingkat kesejahteraan selaras dengan kinerja, tanggung jawab, dan kontribusi nyata kepada masyarakat.
"Oleh karena itu, ASN yang telah mendapatkan gaji dan tunjangan relatif lebih besar dituntut untuk menunjukkan profesionalisme, kinerja optimal, serta integritas yang tinggi sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional kepada publik," demikian pernyataan resmi DPRD Bandung yang diterima chapnews.id.
Di sisi lain, DPRD Kota Bandung juga menyuarakan kekhawatiran terhadap kebijakan efisiensi melalui skema Work From Home (WFH) yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), seperti pola kerja empat hari di kantor dan dua hari WFH. Jika tidak diimbangi dengan pengawasan ketat dan indikator kerja yang jelas, kebijakan ini dikhawatirkan dapat menggerus semangat pelayanan dan produktivitas.
Oleh karena itu, DPRD Kota Bandung berharap kebijakan WFH tersebut tidak diterapkan di Kota Bandung. Dewan mendesak agar kehadiran ASN secara optimal di kantor tetap menjadi prioritas utama demi menjamin kualitas pelayanan langsung kepada masyarakat.
Meski demikian, Dewan juga mengakui bahwa banyak ASN yang telah menunjukkan kinerja gemilang dan mampu menghadirkan inovasi berarti. Ini menjadi contoh positif yang patut ditiru untuk menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan kompetitif di kalangan ASN.
Lebih lanjut, proses seleksi jabatan melalui mekanisme lelang jabatan didorong menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah. DPRD, khususnya Komisi I, mendesak agar dilibatkan lebih aktif dalam memberikan masukan yang sah secara konstitusional dan sesuai prinsip meritokrasi. Keterlibatan lembaga legislatif ini dianggap krusial untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam birokrasi.
Dengan gaji dan tunjangan yang relatif besar, ASN diharapkan mampu menunjukkan kinerja yang sebanding dan berorientasi penuh terhadap kepentingan publik. Momentum Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat menjadi refleksi bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), untuk meningkatkan motivasi, integritas, dan semangat pengabdian.
Prioritas utama ke depan adalah peningkatan kinerja ASN secara berkelanjutan guna mewujudkan pemerintahan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sekaligus mendorong terciptanya rasa keadilan bagi seluruh elemen tenaga kerja yang berkontribusi dalam pelayanan publik.
Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN tercatat sebagai profesi yang terdiri dari PNS dan P3K, baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kebijakan penataan ASN, termasuk penghapusan tenaga non-ASN yang selama ini membantu tugas-tugas pemerintahan, diarahkan untuk penciptaan sistem kerja yang lebih tertata dan profesional. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja PNS serta P3K, sehingga pelayanan publik menjadi lebih optimal.


