Pengakuan Mengejutkan Anak Bos Rental di Sidang MK!
Chapnews – Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang penting uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pada Selasa (28/4). Dalam persidangan ketujuh permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini, sorotan tertuju pada kesaksian Rizky Agam Syahputra, putra dari almarhum Ilyas Abdul Rahman, seorang pemilik rental mobil yang tewas ditembak oleh oknum prajurit TNI Angkatan Laut.

Rizky Agam Syahputra, yang merupakan anak kandung dari korban, dengan gamblang menceritakan kronologi tragis penembakan ayahnya. Ia mengisahkan, pada 1 Januari 2025, sebuah mobil Brio disewa oleh Ajat Supriyatna dari CV Makmur Jaya Rental Mobil milik ayahnya. Sehari berselang, pada 2 Januari 2025, Rizky bersama ayahnya dan tim rental melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut.
Ketika berhasil dihentikan, sang ayah menanyakan kepada pengemudi yang ternyata telah memindahtangankan mobil itu kepada seorang oknum TNI AL. Saat ayahnya mencoba mencari tahu asal-usul mobil tersebut dari oknum tentara itu, tiba-tiba pistol ditodongkan dan tembakan dilepaskan. Ayah Rizky terkena tembakan, dan rombongan tentara tersebut segera melarikan diri dengan mobil rental.
"Ayah saya terkena tembakan. Saya segera membawa ayah ke RSUD Balaraja, namun takdir berkata lain, ayah saya meninggal dunia dalam perjalanan," tutur Rizky dalam persidangan. Setelah insiden memilukan itu, Rizky bersama kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut ke Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal). Ia mengapresiasi penanganan laporan yang dinilai humanis dan tanpa dipersulit oleh penyidik.
Kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdul Rahman ini sebelumnya telah menyeret beberapa oknum TNI AL ke meja hijau. Pada 25 Maret 2025, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis penjara seumur hidup, sementara Sertu Rafsin Hermawan divonis 4 tahun penjara, disertai pemberhentian dari dinas kemiliteran. Namun, putusan tersebut dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2025, yang mengurangi vonis Bambang dan Adli menjadi 15 tahun penjara ditambah restitusi, serta Rafsin menjadi 3 tahun penjara.
Di sisi lain, persidangan uji materiil UU Peradilan Militer ini juga mendengarkan keterangan ahli dari pihak Presiden. Lalu Muhammad Hayyanul Haq, seorang ahli hukum dari Universitas Mataram, berargumen bahwa peradilan militer adalah diferensiasi fungsional esensial dalam sistem hukum untuk menjaga efektivitas pertahanan dan keamanan negara. Menurutnya, memindahkan yurisdiksi peradilan militer ke peradilan umum berpotensi menimbulkan disfungsi sistemik.
Hayyanul Haq menegaskan bahwa peradilan militer berfungsi sebagai instrumen kelembagaan khusus untuk memelihara integritas, disiplin, dan identitas organisasi militer, serta memiliki dasar konstitusional yang kuat dalam UUD 1945. "Keberadaan dan fungsinya adalah bentuk mekanisme akuntabilitas, bukan impunitas, yang merupakan pengakuan adanya diferensiasi fungsional dalam sistem hukum yang terintegrasi ke dalam sistem kekuasaan kehakiman yang merdeka," jelasnya. Ia menambahkan bahwa eksistensi peradilan militer bukan anomali hukum dan merupakan konsekuensi logis dari sistem komando, bukan pelanggaran prinsip kesetaraan di mata hukum.
Senada, Agus Surono, ahli hukum dari Universitas Pancasila, menambahkan bahwa proses persidangan di peradilan militer diawasi ketat oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY), sama halnya dengan peradilan umum. Pengawasan ini, menurutnya, menjamin objektivitas dan transparansi, serta memastikan setiap penyimpangan dapat diperiksa.
Uji materiil Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu, mencerminkan perdebatan panjang mengenai batas yurisdiksi peradilan militer dalam kasus-kasus pidana umum yang melibatkan anggota TNI.


