Ads - After Header

Izin Terancam Dicabut! 6 Perusahaan Kalimantan Tersandung Karhutla!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah terindikasi kuat terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang kali di wilayah konsesi mereka. Total luas lahan yang hangus mencapai lebih dari 1.500 hektare, tepatnya 1.511,55 hektare, memicu keprihatinan serius dari otoritas terkait.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, mengungkapkan bahwa empat entitas usaha beroperasi di Kalimantan Barat, yaitu PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Sementara itu, dua perusahaan lainnya, PT NES dan PT PSR, masing-masing berlokasi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

Izin Terancam Dicabut! 6 Perusahaan Kalimantan Tersandung Karhutla!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Berdasarkan hasil pengawasan ketat Kemenhut, PT WEL tercatat sebagai perusahaan dengan area terdampak paling luas, mencapai sekitar 760,51 hektare. Disusul oleh PT MPK dengan 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare. Jika dijumlahkan, angka ini mengukuhkan total kerugian lahan yang signifikan akibat insiden berulang.

Sanksi ini dijatuhkan setelah Kemenhut menemukan pola kebakaran yang terus-menerus di area kerja keenam perusahaan tersebut. Sebagai konsekuensinya, perusahaan-perusahaan tersebut kini diwajibkan untuk segera membenahi sistem pengendalian karhutla mereka, sekaligus memulihkan lahan yang terdampak dalam batas waktu yang ditentukan.

"Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan," jelas Ardi Risman, seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/8).

Lebih lanjut, Ardi menambahkan bahwa untuk PT MPK, Kemenhut mengenakan sanksi ganda berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah. Langkah ini diambil karena kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi PT MPK dinilai sangat luas dan berulang. "Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi secara ketat," tegasnya.

Selain perbaikan sistem, perusahaan juga diwajibkan melakukan pemulihan area yang terdampak. Langkah pemulihan mencakup penanaman kembali vegetasi yang rusak, serta restorasi ekosistem yang terdampak. Khususnya pada lahan gambut, pemulihan fungsi hidrologis menjadi krusial, melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, hingga pemantauan tinggi muka air tanah secara berkala.

Kemenhut juga memberikan peringatan keras bahwa sanksi dapat ditingkatkan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan. Salah satu bentuk sanksi terberat yang dapat diberikan adalah pencabutan izin usaha.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengingatkan bahwa setiap perusahaan pemegang izin memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga kawasan yang dikelolanya dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

"Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan; tetapi ketika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana tetap berjalan," kata Dwi. Ia juga menegaskan bahwa ini adalah peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. "Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti," pungkasnya, menunjukkan komitmen Kemenhut dalam menegakkan hukum lingkungan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer