Jatim Siaga! Sound Horeg Liar Dilarang, Sanksi Menanti!
Chapnews – Nasional – Gelombang fenomena ‘sound horeg’ kembali menyapu sejumlah wilayah di Jawa Timur, menimbulkan pro dan kontra menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bersama dengan aparat keamanan, kini memperketat regulasi dan menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jatim, Eddy Supriyanto, menegaskan bahwa penertiban ini didasarkan pada Surat Edaran Bersama (SE) yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya. Tim gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri telah diinstruksikan untuk melakukan penyisiran dan pengawasan ketat terhadap kegiatan ‘sound horeg’ agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Menjelang perayaan kemerdekaan, acara sound horeg kembali marak. Bersama Satpol PP serta personel TNI-Polri, kami tengah menelusuri kegiatan tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi," ujar Eddy, seperti dilansir chapnews.id pada Jumat (14/8).
SE Bersama tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan regulasi komprehensif yang mengatur secara rinci penggunaan pengeras suara berdaya tinggi. Salah satu poin krusial adalah pembatasan tingkat kebisingan (desibel) yang disesuaikan dengan jenis kegiatan. Untuk acara yang bersifat statis atau terpusat di satu lokasi, seperti konser atau pertunjukan, volume suara maksimal ditetapkan 120 desibel. Namun, penyelenggara wajib mengantongi izin resmi dari kepolisian dan instansi terkait.
Sementara itu, untuk kegiatan non-statis seperti karnaval atau parade keliling yang kerap menggunakan ‘sound horeg’, batas maksimal volume suara jauh lebih rendah, yakni 80 desibel. Tak hanya soal volume, SE ini juga melarang keras kendaraan ‘sound horeg’ melintas di area-area sensitif. Fasilitas kesehatan, lingkungan pendidikan, hingga tempat ibadah menjadi zona merah yang harus dihindari demi kenyamanan dan ketertiban umum.
Eddy Supriyanto memastikan bahwa petugas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas bagi setiap pelanggaran yang ditemukan. Sanksi yang disiapkan bervariasi, mulai dari tindakan administratif seperti pencabutan izin usaha atau bisnis penyewaan sound system, pembubaran kegiatan secara paksa di tempat, hingga penindakan pidana yang akan diproses oleh aparat kepolisian.
"Jika kegiatannya statis dan berizin resmi seperti konser musik, itu dipersilakan. Namun, untuk kegiatan keliling yang berpotensi meresahkan masyarakat, penindakan tegas akan dilakukan oleh aparat kepolisian sesuai regulasi dalam surat edaran," jelas Eddy. Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Jawa Timur menjelang momen penting peringatan kemerdekaan.

