Ads - After Header

Ahmad Dewatara

Terkuak! Bareskrim Tangani 32 Konflik Agraria Panas

Chapnews – Nasional – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mencatat penerbitan 32 Laporan Polisi (LP) terkait sengketa agraria yang terjadi dalam kurun waktu setahun terakhir. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR pada hari Rabu (26/8), menyoroti kompleksitas permasalahan tanah di Indonesia.

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Komjen Syahar menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil verifikasi mendalam dari 147 dugaan kasus kriminalisasi di sektor agraria yang sebelumnya dilaporkan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Dari total laporan KPA, Bareskrim mengidentifikasi 32 LP dan 5 pengaduan masyarakat (dumas) yang kini aktif ditangani oleh 12 Kepolisian Daerah (Polda) di berbagai wilayah. Ini menunjukkan upaya serius Polri dalam menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.

Merujuk pada data KPA, mayoritas kasus konflik agraria ini terjadi di sektor perkebunan dengan 118 kasus, menunjukkan dominasi permasalahan di sektor ini. Disusul oleh sektor pertambangan sebanyak 21 kasus, dan kehutanan dengan 8 kasus. Sebaran penanganan LP ini mencakup 12 provinsi, mengindikasikan bahwa konflik agraria adalah isu nasional yang memerlukan perhatian khusus.

Lebih lanjut, dari 32 LP yang telah diterbitkan, status penanganannya bervariasi. Sebanyak 12 kasus masih dalam tahap penyelidikan, sementara 14 kasus telah naik ke tahap penyidikan. Tiga kasus berada pada tahap 1 dan 2, dan yang menarik, 8 kasus lainnya telah diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Mekanisme ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih humanis dan berkeadilan bagi pihak-pihak yang bersengketa.

Untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan, Syahardiantono mengungkapkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim supervisi ke 12 kantor Polda yang menangani perkara tersebut. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan pendekatan yang humanis dalam setiap proses penanganan sengketa lahan, demi menjaga kepercayaan publik.

"Arahan kami kepada jajaran polda dan polres sangat jelas, penanganan sengketa lahan harus dilakukan secara humanis, cermat, dan berlandaskan kepada asas kemanusiaan yang berkeadilan," tegas Syahar, menggarisbawahi komitmen Polri untuk mengedepankan aspek kemanusiaan dalam setiap penanganan kasus konflik agraria yang kerap kali melibatkan masyarakat kecil.


Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer