Ads - After Header

Skandal Unsoed: Pakar Desak Revolusi Pendidikan Nasional!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Jakarta – Gelombang kejut menyelimuti dunia pendidikan tinggi Indonesia setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, beserta lima individu lainnya. Dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru ini sontak memicu desakan dari pakar pendidikan, Indra Charismadji, untuk segera mengevaluasi secara fundamental sistem penyelenggaraan pendidikan nasional.

Indra Charismadji, dalam pernyataannya yang dikutip oleh chapnews.id, menegaskan bahwa insiden ini bukanlah kali pertama kasus korupsi terjadi di lingkungan perguruan tinggi negeri. "Kasus korupsi perguruan tinggi negeri bukan yang pertama terjadi, seperti Universitas Lampung dan beberapa lain yang saya tidak ingat. Berarti yang dibutuhkan adalah perbaikan sistem," ujar Indra. Menurutnya, serangkaian kasus serupa menjadi momentum krusial untuk menata ulang sistem agar pendidikan dapat dikembalikan pada esensinya sebagai hak asasi setiap warga negara. "Pembenahan sistem untuk mengembalikan pendidikan sebagai hak asasi itu mendesak," tambahnya.

Skandal Unsoed: Pakar Desak Revolusi Pendidikan Nasional!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Meskipun demikian, Indra mengingatkan publik untuk tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan. Ia menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah dan membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. "Sebelum lebih jauh, kita butuh kepastian dulu apakah ini politis atau murni pidana. Asas praduga tak bersalah wajib kita hormati dan tempatkan sebagaimana mestinya," jelasnya. Indra juga berharap kasus ini murni tindak pidana tanpa adanya intervensi atau kepentingan politik di baliknya.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (21/8) secara resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Selain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, lima tersangka lainnya adalah Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed, ES sebagai Kepala Bagian Akademik Unsoed, DMW dan AW dari pihak swasta, serta MYN yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa keenam tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2023. Kasus ini menjadi sorotan tajam, menggarisbawahi urgensi reformasi tata kelola di sektor pendidikan tinggi.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer