Ads - After Header

Ngeri! Lempar Batu ke KRL, Ancaman 15 Tahun Penjara Mengintai!

Ahmad Dewatara

Ngeri! Lempar Batu ke KRL, Ancaman 15 Tahun Penjara Mengintai!

Chapnews – Ekonomi – Aksi nekat pelemparan batu ke Kereta Rel Listrik (KRL) berhasil diungkap PT KAI Commuter. Peristiwa yang terjadi Jumat (11/7/2025) pukul 16.05 WIB di lintas Stasiun Cilebut-Bogor, tepatnya sekitar JPO Pasar Anyar, mengakibatkan kerusakan pada KRL Commuter Line No. 1322 relasi Jakarta Kota-Bogor. VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, dalam keterangan resminya Sabtu (12/7/2025), menyatakan kaca jendela kereta terakhir rangkaian CLI-125 mengalami retak di sisi kiri. Beruntung, tidak ada korban jiwa dari insiden ini.

Pihak KAI Commuter tak tinggal diam. Pelaku berhasil ditangkap dan langsung diserahkan ke pihak berwajib di Polsek setempat. KAI Commuter menegaskan sikap tegasnya, tidak akan menoleransi tindakan vandalisme serupa dan akan berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum untuk proses investigasi dan hukum selanjutnya.

Ngeri! Lempar Batu ke KRL, Ancaman 15 Tahun Penjara Mengintai!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Ancaman hukuman bagi pelaku pelemparan batu ini terbilang berat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara jelas melarang tindakan perusakan sarana dan prasarana kereta api. Lebih lanjut, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum, mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang berani melakukan tindakan serupa.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer