Ads - After Header

TNI Jadi Penyidik? Rahasia Revisi KUHAP Terungkap!

Ahmad Dewatara

TNI Jadi Penyidik? Rahasia Revisi KUHAP Terungkap!

Chapnews – Nasional – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, memberikan klarifikasi terkait polemik wewenang TNI aktif sebagai penyidik dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau RKUHAP. Pernyataan Hinca ini muncul setelah beredar kabar yang menyebut TNI akan memiliki wewenang penyidikan dalam kasus tindak pidana umum. Namun, Hinca membantah keras isu tersebut.

Menurut Hinca, dalam revisi KUHAP, TNI hanya diberi wewenang penyidikan khusus dalam kasus tindak pidana kejahatan laut, tepatnya terkait perikanan. "Itu dalam rangka TNI Angkatan Laut yang menjadi penyidik perikanan. TNI dalam arti keseluruhannya tidak ada di situ," tegas Hinca saat ditemui di kompleks parlemen, Senin (21/7). Ia menekankan bahwa kewenangan ini hanya berlaku bagi TNI Angkatan Laut (AL) dan sama sekali bukan bentuk kembalinya dwi fungsi ABRI seperti yang dikhawatirkan sebagian pihak.

TNI Jadi Penyidik? Rahasia Revisi KUHAP Terungkap!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Hinca menjelaskan lebih lanjut, dalam konteks penegakan hukum di wilayah perairan, Polri tetap menjadi penyidik utama dan bertugas mengkoordinasikan proses penyidikan. TNI AL berperan memberikan masukan dalam proses tersebut. "Nah, di sektor laut tentang ikan itu ada TNI AL. Maka muncul penyidik utama itu Polri dalam konteks mengkoordinasikan karena penyidikan itu nanti ada yang memberikan masukan," jelasnya.

Namun, klarifikasi Hinca ini bertolak belakang dengan temuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). YLBHI mencatat beberapa pasal dalam RKUHAP, seperti Pasal 7, Pasal 20, Pasal 87, dan Pasal 92, yang dinilai memberikan wewenang penyidikan kepada prajurit TNI aktif dalam kasus tindak pidana umum. YLBHI khususnya menyoroti perubahan pada Pasal 87 ayat (4) dan Pasal 92 ayat (4) terkait penangkapan dan penahanan. Dalam versi awal RKUHAP, pasal tersebut hanya mencantumkan TNI AL, namun dalam draf pemerintah, frasa "angkatan laut" dihilangkan.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi mengembalikan praktik dwi fungsi ABRI era Orde Baru. "Menurut kami hal ini berbahaya, akan mengembalikan praktik dwifungsi ABRI dan akan mengacaukan sistem peradilan pidana," ungkap Isnur. Perbedaan pandangan antara Komisi III DPR dan YLBHI ini menimbulkan pertanyaan besar dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer