Ads - After Header

Ahmad Dewatara

Nakhoda Kapal Sabu 2 Ton Dihukum Seumur Hidup!

Chapnews – Nasional – Batam, Kepulauan Riau – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis berat dengan hukuman yang bervariasi dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton. Kapten kapal MT Sea Dragon, Hasiholan Samosir, dan chief officer Richard Halomoan Tambunan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, juru kemudi kapal, Leo Chandra Samosir, divonis 15 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi, berlangsung pada Senin (9/3) di Pengadilan Negeri Batam. Putusan ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba skala besar di Indonesia.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa jumlah narkotika jenis metamfetamina yang mencapai hampir dua ton menjadi faktor utama yang memberatkan para terdakwa. Potensi kerusakan terhadap masa depan generasi bangsa jika barang haram tersebut sampai beredar luas di Indonesia menjadi pertimbangan krusial dalam menjatuhkan vonis.

Ketua Hakim Tiwik saat membacakan putusan akhir Senin siang (9/3) menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leo Chandra Samosir, oleh karena itu dengan pidana 15 tahun penjara." Leo Chandra Samosir dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

Khusus untuk Richard Halomoan Tambunan, perannya sebagai chief officer atau kepala perwira kapal seharusnya memikul tanggung jawab penuh dalam mengendalikan muatan kapal. Oleh karena itu, majelis hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, mengingat narkotika tersebut berhasil masuk ke dalam kapal di bawah pengawasannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Halomoan Tambunan, oleh karena itu dengan pidana seumur hidup," tegas Ketua Hakim Tiwik pada Senin sore (9/3).

Serupa dengan Richard, Kapten Hasiholan Samosir juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasiholan Samosir dengan pidana penjara seumur hidup," kata Tiwik.

Putusan ini merujuk pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta peraturan perundang-undangan lainnya seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain ketiga terdakwa tersebut, kasus ini juga melibatkan sejumlah nama lain yang telah divonis sebelumnya. Fandi Ramadhan, warga negara Indonesia yang sebelumnya dituntut hukuman mati, divonis lima tahun penjara pada sidang Kamis (5/3). Dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan, dijatuhi pidana penjara seumur hidup, sementara Teerapong Lekpradub divonis 17 tahun penjara.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum ketiga terdakwa, Firdaus, menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Senada, Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan majelis hakim sebelum menentukan sikap. Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat hukum dalam memerangi peredaran narkoba yang mengancam masa depan bangsa.


Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer