Ads - After Header

Eks Jubir KPK Bela Jampidsus Tersangka Korupsi: Ada Apa?

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, kini mengambil peran mengejutkan sebagai kuasa hukum bagi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Febrie sendiri tengah menghadapi tuduhan serius dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keputusan Febri Diansyah ini sontak memicu pertanyaan publik mengenai latar belakang di balik langkahnya yang tak terduga.

Saat dihubungi oleh chapnews.id pada Sabtu (25/7), Febri Diansyah menjelaskan bahwa keterlibatannya bermula dari kontak seorang kolega. Setelah berdiskusi mendalam dan memahami informasi yang disampaikan, ia merasa terpanggil untuk mendampingi Febrie. "Sebagai seorang advokat, saya memahami betul hak setiap individu untuk mendapatkan pendampingan hukum yang adil," ujarnya, menekankan prinsip profesionalisme yang ia junjung.

Eks Jubir KPK Bela Jampidsus Tersangka Korupsi: Ada Apa?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Febri menambahkan, fokus utamanya adalah mengawal aspek hukum dan membela hak-hak Febrie secara profesional. Ia berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan fakta-fakta hukum diurai secara jernih. "Pak FA juga menyampaikan harapannya agar proses ini dapat berjalan adil dan semua fakta hukum dapat terungkap dengan terang benderang," kata Febri, mengutip harapan kliennya.

Sebelumnya, kasus yang menjerat Febrie Adriansyah sempat menjadi sorotan publik ketika pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ditunjuk sebagai kuasa hukumnya, namun kemudian mengundurkan diri dengan alasan kesehatan. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat lalu.

Febrie Adriansyah sendiri menyuarakan keberatannya atas penahanan tersebut. Ia mengaku sempat berdiskusi dengan jaksa pemeriksa, menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut. Menurutnya, alasan penahanan belum cukup kuat untuk dilakukan. "Seharusnya alat bukti dikonfirmasi dan diperdalam dulu, serta dilakukan ekspose berulang kali sebelum penetapan tersangka dan penahanan," jelas Febrie.

Meski demikian, Febrie menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. "Ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," tegasnya, mengindikasikan adanya dugaan ketidakadilan dalam penetapan statusnya. Langkah Febri Diansyah sebagai kuasa hukum kini diharapkan dapat membawa perspektif baru dalam pengungkapan kasus ini.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer