Ads - After Header

Praperadilan Sekjen DPR: Permohonan Tak Dibaca, Ada Apa?

Ahmad Dewatara

Praperadilan Sekjen DPR: Permohonan Tak Dibaca, Ada Apa?

Chapnews – Nasional – Jakarta – Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar, atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi, berlangsung dengan nuansa tak biasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (6/4). Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto tersebut, tim kuasa hukum pemohon memilih untuk tidak membacakan permohonan mereka secara langsung, melainkan meminta agar permohonan tersebut "dianggap dibacakan."

Langkah tak lazim ini sontak menimbulkan pertanyaan di kalangan jurnalis yang meliput, mengingat substansi petitum permohonan tidak terungkap secara eksplisit di ruang sidang. Indra Iskandar sendiri diketahui menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara korupsi.

Praperadilan Sekjen DPR: Permohonan Tak Dibaca, Ada Apa?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Mengawali jalannya persidangan, Hakim Sulistiyanto menanyakan kepada tim kuasa hukum Indra Iskandar perihal ada atau tidaknya perubahan dalam materi permohonan praperadilan. Hakim juga mengonfirmasi kesiapan Biro Hukum KPK selaku pihak Termohon untuk menyampaikan jawaban. "Tidak ada [perubahan]? Mau dibacakan atau dianggap dibacakan?" tanya hakim kepada perwakilan kuasa hukum Indra. Dengan singkat, salah satu anggota tim kuasa hukum Indra menjawab, "Dianggap dibacakan."

Merespons hal tersebut, tim kuasa hukum Indra menyatakan tidak ada perubahan pada permohonan mereka. Sementara itu, Tim Biro Hukum KPK mengakui belum siap untuk menyampaikan jawaban atas permohonan tersebut. Oleh karena itu, hakim kemudian menetapkan agenda sidang berikutnya pada hari Selasa, memberikan kesempatan kepada pihak KPK untuk menyiapkan dan menyampaikan tanggapan mereka.

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, pada Kamis (5/3) mengungkapkan poin-poin penting yang dimohonkan Indra Iskandar. Melalui praperadilan ini, Indra meminta agar Pengadilan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, ia juga memohon agar tindakan KPK yang melarangnya bepergian ke luar negeri serta pencabutan paspornya dibatalkan dan dikembalikan ke keadaan semula. "Terkait larangan bepergian dan pencabutan paspor agar dikembalikan ke keadaan seperti semula," terang Rio Barten, seperti dikutip dari chapnews.id. Tak hanya itu, Indra juga menuntut agar tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK dinyatakan tidak sah, serta meminta pemulihan nama baik, harkat, dan martabatnya seperti sedia kala.

Perlu dicatat, ini merupakan permohonan praperadilan ketiga yang diajukan oleh Indra Iskandar, setelah dua permohonan sebelumnya sempat ia tarik kembali. Permohonan praperadilan ini sendiri terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang diajukan pada Jumat, 27 Februari 2026. Indra berupaya menguji prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh lembaga antirasuah terhadap dirinya.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer