Chapnews – Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Sementara itu, permohonan praperadilan dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU, Asis Budianto, dinyatakan tidak dapat diterima. Kedua pejabat kejaksaan ini merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, hakim tunggal memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Albertinus. Kajari HSU tersebut diketahui mempersoalkan penyitaan yang dilakukan oleh KPK dalam proses penyidikan. "Mengadili: dalam pokok perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan perkara nomor: 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.

Di sisi lain, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Asis Budianto, yang mempermasalahkan proses penangkapannya, dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim. "Amar putusan: dalam pokok perkara: Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," tertulis dalam putusan perkara nomor: 10/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dengan putusan ini, KPK kini memiliki legitimasi penuh untuk melanjutkan dan menuntaskan proses penyidikan terhadap para tersangka. Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat berkas perkara.
Terbaru, pada Rabu (8/4) lalu, KPK memanggil dan memeriksa jaksa pada Kejaksaan Negeri HSU, Aganta Haris Saputra. Pemeriksaan ini difokuskan untuk mendalami dugaan pemotongan anggaran serta penerimaan-penerimaan lain yang diduga kuat berkaitan dengan tersangka Albertinus.
Selain Albertinus dan Asis, KPK juga telah menetapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini. Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Dalam upaya pengumpulan bukti, KPK sebelumnya telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi. Kantor Kejaksaan Negeri HSU, rumah dinas Kajari HSU Albertinus, serta rumah pribadi Albertinus di Jakarta Timur menjadi sasaran penggeledahan. Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga kuat terkait dengan dugaan tindak pidana pemerasan atau pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU.
Salah satu temuan menarik dalam penggeledahan di rumah dinas Kajari HSU Albertinus adalah penyitaan satu unit mobil yang tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Barang bukti ini akan didalami lebih lanjut untuk mengungkap keterkaitannya dengan kasus yang sedang ditangani KPK.


