Ads - After Header

Rp130 M Raib! 8 Pejabat Kemnaker Dihukum Penjara Puluhan Tahun!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Delapan terdakwa kasus pemerasan dalam pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dijatuhi vonis pidana penjara dengan durasi yang bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga 7,5 tahun. Para terdakwa dinyatakan bersalah atas praktik pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang berlangsung selama periode 2017-2025, mencakup era kepemimpinan Menteri Hanif Dhakiri hingga Ida Fauziyah. Total nilai pemerasan yang terungkap mencapai angka fantastis Rp130 miliar.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4), mengutip laporan dari chapnews.id. Majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Rp130 M Raib! 8 Pejabat Kemnaker Dihukum Penjara Puluhan Tahun!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam pertimbangan yang memberatkan vonis, majelis hakim menyoroti tindakan para terdakwa yang secara terang-terangan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, para terdakwa terbukti menikmati uang hasil tindak pidana korupsi yang mereka lakukan.

Namun, terdapat pula pertimbangan yang meringankan hukuman. Para terdakwa dinilai bersikap sopan selama proses persidangan, menunjukkan sikap kooperatif dengan berterus terang mengenai perkara yang menjerat mereka, memiliki tanggungan keluarga, serta telah mengembalikan sebagian atau seluruh uang yang mereka terima dari hasil kejahatan.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut adalah rincian vonis pidana untuk delapan terdakwa dalam skandal pemerasan izin TKA Kemnaker:

  1. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA tahun 2024-2025, divonis 5,5 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp6.996.833.436 subsider 2 tahun kurungan.
  2. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, divonis 5,5 tahun penjara. Denda yang harus dibayar sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, dengan uang pengganti senilai Rp23.523.160.000 subsider 2,5 tahun kurungan.
  3. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, divonis 5,5 tahun penjara. Denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5.239.438.471 subsider 1,5 tahun kurungan.
  4. Suhartono, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, divonis 4 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
  5. Haryanto, mantan Direktur PPTKA tahun 2019-2024, pernah menjabat Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, dan kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional, divonis paling tinggi yakni 7,5 tahun penjara. Denda yang harus dibayar sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti fantastis Rp40.722.027.432 subsider 4 tahun kurungan.
  6. Wisnu Pramono, mantan Direktur PPTKA tahun 2017-2019, divonis 6,5 tahun penjara. Denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp23.777.490.000 subsider 3 tahun kurungan.
  7. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025, divonis 5 tahun penjara. Denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3.255.392.000 subsider 1 tahun kurungan.
  8. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025, divonis 6 tahun penjara. Denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp9.479.318.293 subsider 2 tahun kurungan.

Putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi melalui praktik korupsi dan pemerasan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer