Chapnews – Ekonomi – Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan kebijakan baru yang signifikan terkait ekspor komoditas batu bara. Mulai saat ini, hampir seluruh jenis batu bara dari Indonesia wajib diekspor melalui satu pintu, yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru dibentuk untuk mengelola sumber daya alam strategis. Kebijakan ini menandai era baru pengawasan ketat terhadap salah satu komoditas unggulan negara.
Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batu Bara. Aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa ekspor komoditas strategis tersebut hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor. Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat pengawasan negara terhadap komoditas strategis nasional, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Berdasarkan Permendag 15/2026, cakupan jenis batu bara yang diatur sangat luas. Ini meliputi antrasit, batu bara bituminus, batu bara lainnya yang digunakan sebagai bahan bakar, lignit, hingga gambut atau peat. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya fokus pada batu bara berkalori tinggi yang banyak dimanfaatkan oleh industri baja dan pembangkit listrik, tetapi juga mencakup batu bara berkalori rendah yang selama ini menjadi andalan ekspor Indonesia ke pasar Asia.
"Ekspor komoditas sumber daya alam strategis batu bara hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor," demikian bunyi Pasal 2 Permendag 15/2026, seperti dikutip dari sumber informasi pada Selasa (16/6/2026).
Untuk memastikan kepatuhan dan transparansi, setiap kegiatan ekspor batu bara kini diwajibkan untuk dilengkapi dengan Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar (ET) Batu Bara. Selain itu, diperlukan juga Laporan Surveyor (LS) yang akan diterbitkan setelah melalui proses verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor yang telah ditunjuk secara resmi oleh Menteri Perdagangan. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola ekspor batu bara yang lebih terstruktur dan memberikan nilai tambah maksimal bagi negara.


