Ads - After Header

Geger! Tersangka Kuota Haji ‘Serang Balik’ KPK di PN Jaksel

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Asrul Azis Taba, sosok yang dikenal sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, kembali melancarkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut secara spesifik menyoroti sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan KPK.

Gugatan terbaru ini didaftarkan pada Jumat, 17 Juli 2026, hanya berselang tiga hari setelah KPK mengumumkan telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menjerat Asrul. Permohonan praperadilan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel, dengan klasifikasi perkara yang jelas: "sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Sidang perdana untuk pembacaan permohonan dijadwalkan akan digelar pada Jumat, 24 Juli 2026.

Geger! Tersangka Kuota Haji 'Serang Balik' KPK di PN Jaksel
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ini bukanlah kali pertama Asrul Azis Taba menantang KPK di meja hijau. Sebelumnya, pada Senin, 6 Juli 2026, ia juga mengajukan permohonan praperadilan yang mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, yang menyatakan bahwa KPK telah menjalankan prosedur formil hukum acara pidana dalam menetapkan status tersangka.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini memang telah memasuki babak baru. Pada Selasa, 14 Juli 2026, KPK menyatakan telah merampungkan penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka. Selain Asrul Azis Taba, nama-nama lain yang turut terseret adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna diperiksa dan diadili. Dalam penanganan kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, KPK juga menggunakan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP, yang berkaitan erat dengan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini diduga telah merugikan keuangan negara dengan nilai yang fantastis, mencapai Rp622 miliar. Gugatan praperadilan terbaru ini menunjukkan bahwa Asrul Azis Taba terus melakukan perlawanan hukum dalam menghadapi jeratan kasus korupsi yang tengah bergulir.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer