Chapnews – Nasional – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan kebijakan baru yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2026: kenaikan tarif permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Rp5 juta. Keputusan ini, menurut Supratman, diambil dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat.
Dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (20/7), Supratman menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan langkah strategis. "Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan," tegasnya. Ia menambahkan, Peraturan Pemerintah yang mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait hal ini belum pernah direvisi selama hampir satu dekade.

Lebih lanjut, Supratman menekankan bahwa kenaikan tarif ini juga menjadi bagian dari upaya percepatan transformasi digital layanan pemerintah. Dana yang terkumpul dari penyesuaian tarif akan dialokasikan untuk pemeliharaan alat dan infrastruktur guna mengoptimalkan layanan digital yang diberikan. "Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah pemohon pelepasan status WNI yang mengajukan diri ke Kementerian Hukum tergolong sangat minim. Setiap tahunnya, hanya ada sekitar 200 hingga 300 pemohon yang memproses pelepasan kewarganegaraan mereka.
Selain kenaikan tarif untuk pelepasan status WNI, Supratman turut menyinggung adanya penyesuaian tarif permohonan menjadi WNI bagi Warga Negara Asing (WNA). Menurutnya, kenaikan ini juga tidak akan terlalu berpengaruh besar, mengingat rata-rata pemohon yang mengajukan diri untuk menjadi WNI umumnya memiliki kemampuan finansial yang memadai.


