Chapnews – Nasional – Polda Metro Jaya kini secara resmi memulai penyelidikan terhadap laporan yang dilayangkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kepada pengacara kondang Hotman Paris. Laporan ini muncul menyusul pernyataan Hotman yang dianggap merendahkan profesi jurnalis saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (20/7) dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. "Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (21/7), seperti dikutip dari chapnews.id.

Dalam proses penanganan kasus ini, penyidik akan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi laporan, mendalami substansi yang disampaikan, serta meminta keterangan dari berbagai pihak terkait jika dianggap perlu. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat dengan profesionalisme, objektivitas, dan berlandaskan fakta serta alat bukti yang sah.
PWI secara resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7) dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan ini menyoroti dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menjelaskan bahwa laporan ini didasari oleh ucapan Hotman yang "menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan". "Kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu ‘punya otak enggak’ gitu," tegas Edison di Polda Metro Jaya, Senin (20/7).
Insiden yang memicu kontroversi ini terjadi saat Hotman Paris menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) pekan lalu. Saat itu, Hotman berbicara atas nama kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yang tengah tersandung kasus korupsi.
Alih-alih memberikan jawaban yang profesional, Hotman justru merespons pertanyaan jurnalis dengan serangkaian kalimat yang dinilai menghina dan mengintimidasi. Ia melontarkan frasa seperti "lu punya otak gak?", memerintahkan jurnalis untuk "shut up" (diam), menyarankan bertanya kepada kakeknya, bahkan melabeli jurnalis sebagai "pengecut" jika tidak berani bertanya ke Mabes Polri. Pernyataan ini sontak memicu kecaman keras dari berbagai organisasi profesi wartawan di Indonesia.
Menyikapi gelombang protes, Hotman Paris kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi wartawan melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. "Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lo punya otak gak sih?’," ucap Hotman dalam video yang diunggah di akun @hotmanparisofficial pada Senin (20/7).


