Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini membongkar dugaan praktik suap fantastis yang menyeret nama Anwar Sadad, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra. Ia disinyalir menerima suap senilai Rp1,5 miliar, emas seberat 1 kilogram, pelunasan satu unit rumah di Surabaya, hingga pendirian usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE). Gratifikasi ini diduga berkaitan erat dengan pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Pemberi suap yang teridentifikasi adalah Moch Mahrus, seorang pihak swasta yang kini juga menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Timur, yang baru saja ditahan KPK selama 20 hari hingga 16 Agustus 2026.
Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan bahwa Moch Mahrus berperan sebagai pengelola dana hibah untuk Pokmas di wilayah Kabupaten Probolinggo. "Saudara MM [Moch Mahrus] diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan 1 (satu) unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS [Anwar Sadad] melalui BGS [Bagus Wahyudiono, staf Anwar Sadad] untuk mendapatkan alokasi dana hibah Pokmas sebesar Rp83,4 miliar," terang Budi melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (28/7) malam.

Budi menambahkan, Moch Mahrus merupakan satu dari sepuluh tersangka pemberi suap dalam klaster yang melibatkan Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono sebagai pihak penerima. Guna mengoptimalkan asset recovery, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono dengan total nilai kurang lebih Rp22 miliar. "KPK akan terus mendalami aliran uang serta menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan kasus ini, sebagai bagian dari upaya optimalisasi asset recovery," tegas Budi.
Penahanan Moch Mahrus dilakukan setelah ia diperiksa sebagai tersangka pada hari yang sama, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Ia kini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, pada Rabu (22/7), KPK juga telah menahan tiga tersangka lain dari pihak swasta, yakni Achmad Yahya dan M Fathullah dari Kabupaten Pasuruan, serta Ra Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pemberi suap.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan tertutup yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P Simanjuntak, pada Desember 2022. Pada 10 Oktober 2025, KPK secara resmi menetapkan total 21 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari 4 pihak penerima dan 17 pihak pemberi suap.
Para tersangka penerima suap meliputi mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi (yang kemudian dinyatakan meninggal dunia sehingga perkaranya dihentikan), Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono. Mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, 17 tersangka pemberi suap berasal dari berbagai latar belakang dan wilayah. Di antaranya adalah Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahud; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024 Fauzan Adima; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi; serta sejumlah pihak swasta dari Kabupaten Sampang (Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, Abdul Motollib), Probolinggo (termasuk Moch Mahrus yang kini anggota DPRD Jatim 2024-2029), Tulungagung (A Royan, Wawan Kristiawan, Sukar), Bangkalan (Ra Wahid Ruslan, Mashudi), Pasuruan (M Fathullah, Achmad Yahya), Sumenep (Ahmad Jailani), Gresik (Hasanuddin yang kini anggota DPRD Jatim 2024-2029), dan Blitar (Jodi Pradana Putra). KPK menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan kasus korupsi dana hibah ini secara menyeluruh.

