Chapnews – Nasional – Tersangka kasus tabrak lari maut di dekat Gedung Negara Grahadi Surabaya, ENR (32), akhirnya mengakui telah mengonsumsi minuman keras dalam jumlah banyak sebelum mengemudi. Pengakuan mengejutkan ini disampaikan di hadapan penyidik dan awak media, membuka tabir di balik insiden tragis yang menewaskan satu orang pada Minggu (23/8) lalu.
Wanita berusia 32 tahun itu mengungkapkan bahwa ia baru saja kembali dari sebuah pesta di tempat hiburan. Di pesta tersebut, ia menenggak minuman beralkohol hingga tujuh gelas. "Dari tempat pesta. Dari arah sekitaran situ. [Minum] miras alkohol tujuh gelasan, seperempat-seperempat," jelas ENR di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8), dengan nada penyesalan.

ENR mengaku datang dan pulang dari lokasi pesta sendirian, tanpa didampingi siapa pun. Ia nekat mengemudikan mobil pribadinya karena tidak menyadari sepenuhnya kondisinya yang sudah terpengaruh alkohol. "Berangkat sendiri, pulang nyetir sendiri. Saya sendiri juga enggak sadar kalau saya mabuk. Namanya orang mabuk saya enggak sadar," katanya.
Insiden pertama bermula ketika mobil ENR menabrak taksi listrik yang terparkir di Jalan Taman Apsari. Diliputi kepanikan dan ketakutan akan amuk massa, ENR lantas berupaya melarikan diri. Namun, upaya pelarian itu justru berujung pada insiden fatal kedua di Jalan Gubernur Suryo, di mana ia menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas.
"Ya itu, karena saya takut habis nyerempet taksi dikejar massa, saya takut nanti diamuk massa. Saya berusaha kabur ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan orang," ungkapnya. ENR juga menanggapi video viral yang merekam dirinya terlihat emosional dan melawan saat diamankan warga, mengulangi klaimnya bahwa ia tidak sepenuhnya sadar akibat efek minuman keras.
Dengan nada penyesalan mendalam, ENR menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban. "Untuk keluarga korban, saya selaku tersangka penabrakan, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya," ujarnya. "Saya pun enggak sadar, enggak tahu, kalau saya tahu, saya sadar ada orang, enggak mungkin terjadi seperti itu. Saya minta maaf sebesar-besarnya terhadap keluarga korban yang sudah ditinggalkan."
Secara resmi, Polrestabes Surabaya telah menetapkan ENR sebagai tersangka. Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon NA, menjelaskan kronologi insiden, dimulai saat tersangka mengemudikan mobil putih bernopol L 1049 OO. Setelah insiden pertama, ENR yang panik memacu kendaraannya hingga akhirnya menabrak korban jiwa. Hasil pemeriksaan uji tiup (breathalyzer) mengonfirmasi kadar alkohol dalam tubuh ENR mencapai 1,06 persen, angka yang jauh melampaui batas toleransi. Kendati demikian, tes urine untuk narkotika menunjukkan hasil negatif.
"Pelaku kita tetapkan dengan Pasal 310 ayat 4 juncto 106 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Dan kita juncto-kan Pasal 312 juncto 231 karena pada saat kejadian yang bersangkutan melarikan diri," tegas Iptu Sulthon, memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.


