Chapnews – Nasional – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara tegas menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sebuah regulasi yang dijanjikan akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI paling lambat 15 Desember 2026. Namun, di balik dukungan tersebut, PDIP menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait potensi penyalahgunaan kewenangan yang melekat pada undang-undang yang memiliki kekuatan besar ini. Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengemukakan pandangan ini di Alun-alun Selatan, Kota Yogyakarta, pada Sabtu (29/8).
Hasto menjelaskan bahwa semangat anti-korupsi dan anti-penindasan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah kelahirannya. "Kami, PDI Perjuangan, yang lahir dari semangat menentang KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) era Orde Baru, selalu berada di garis terdepan dalam mendorong program-program anti-korupsi, termasuk RUU Perampasan Aset ini," tegas Hasto, menggarisbawahi komitmen partainya.

Kendati demikian, Hasto mengingatkan akan realitas bahwa sebuah undang-undang yang memiliki kekuatan besar bisa menjadi pedang bermata dua. "Kita harus melihat kenyataan, bahwa ketika sebuah undang-undang begitu powerful, namun fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum tidak berjalan dengan baik, maka undang-undang itu berpotensi disalahgunakan sebagai alat kekuasaan," ujarnya, menekankan pentingnya mekanisme kontrol.
Untuk memperkuat argumennya, Hasto menyinggung kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Ia menyoroti temuan emas dan kekayaan fantastis di kediaman Febrie, yang menurutnya, adalah indikasi nyata penyalahgunaan kekuasaan hukum. "Bukankah ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan keberadaan sebuah undang-undang semata? Ini adalah proses penyalahgunaan kekuasaan hukum," kata Hasto.
Menurut Hasto, pemberantasan korupsi yang efektif memerlukan komitmen kolektif dari seluruh elemen bangsa. Mulai dari penyelenggara negara, partai politik, tokoh agama, hingga masyarakat sipil, semuanya harus bersatu padu. Fraksi PDIP di DPR RI, lanjut Hasto, telah melakukan kajian mendalam dan menyiapkan konsep yang akan diperjuangkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Salah satu fokus utamanya adalah merumuskan mekanisme pengawasan ketat untuk membendung potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum, seperti yang terjadi dalam kasus Febrie, atau kasus korupsi yang melibatkan hakim, jaksa, polisi, bahkan politisi.
Secara terpisah, komitmen untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset juga telah disampaikan oleh pimpinan DPR RI. Janji ini diutarakan bertepatan dengan aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dkk di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (27/8). Sebagai bentuk keseriusan, tiga pimpinan DPR yang hadir dalam audiensi, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa, bahkan meneken surat perjanjian yang menyatakan kesiapan mereka untuk mundur dari jabatan dan keanggotaan dewan jika kesepakatan pengesahan RUU tersebut tidak terealisasi.

