Chapnews – Nasional – Jakarta – Sebuah jaringan produksi dan peredaran rokok ilegal berskala besar berhasil dibongkar aparat kepolisian di kawasan pergudangan Miami, Jalan Kayu Besar, Kalideres, Jakarta Barat. Dalam operasi senyap ini, petugas menyita total 720 slop rokok dari berbagai merek dan menangkap satu tersangka berinisial DD. Pengungkapan ini sekaligus membongkar praktik ilegal yang ditaksir meraup keuntungan fantastis hingga puluhan juta rupiah setiap bulannya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi menjelaskan, penggerebekan dilakukan oleh Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada 2 Agustus 2026, menyusul informasi akurat dari masyarakat. "Rokok ini adalah rokok ilegal karena tidak terdaftar dalam cukai," tegas Nasriadi pada Rabu (2/9), seperti dilansir chapnews.id.

Lebih lanjut, Nasriadi memaparkan bahwa selain tidak memiliki pita cukai resmi, rokok-rokok yang diproduksi secara gelap ini juga tidak mencantumkan peringatan kesehatan yang diwajibkan oleh undang-undang. Hal ini tentu sangat membahayakan konsumen yang tidak menyadari risiko kesehatannya. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan 320 slop rokok merek GP dan 400 slop merek Marbol, termasuk varian Marbol Melon dan Marbol Super.
Modus operandi jaringan ini terbilang rapi dan terstruktur. Bahan baku rokok dipesan dari jaringan pemasok di Jawa Timur, kemudian dikirim melalui jalur darat menuju Jakarta. Setibanya di gudang Kalideres, bahan-bahan tersebut diolah dan dikemas ulang sebelum didistribusikan secara luas.
Diduga kuat, sasaran peredaran rokok ilegal ini adalah konsumen di berbagai wilayah di luar Pulau Jawa, yang mungkin kurang terjangkau oleh pengawasan ketat. Aktivitas produksi dan distribusi gelap ini diperkirakan telah berlangsung sejak Desember 2025, dengan estimasi penghasilan mencapai Rp36 juta per bulan. Sebuah angka yang cukup menggiurkan bagi para pelaku kejahatan ekonomi ini.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh jaringan, termasuk melacak pemasok bahan baku dari Jawa Timur dan pihak-pihak lain yang terlibat. "Kami masih mendalami keuntungan keseluruhan yang diperoleh tersangka serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik produksi dan distribusi rokok ilegal tersebut," ujar Nasriadi, menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka DD dijerat dengan Pasal 437 ayat (1) juncto Pasal 150 Undang-Undang tentang Kesehatan, yang mengancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu, DD juga dikenakan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengingat produk ilegal ini merugikan hak-hak konsumen. Polres Metro Jakarta Barat juga akan berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai untuk mendalami lebih lanjut aspek pelanggaran cukai dalam kasus ini, guna memastikan semua pelanggaran hukum ditindak tuntas.


