Ads - After Header

Heboh! Yaqut Serang Balik Dakwaan Korupsi Haji!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dengan tegas membantah bahwa pertanggungjawaban pidana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dapat semata-mata dibebankan karena jabatannya sebagai Menteri Agama. Pernyataan ini disampaikan dalam pembelaan awal di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9) malam, menandai dimulainya perlawanan hukum Yaqut terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kubu Yaqut menegaskan bahwa pembelaan mereka akan berfokus pada pembuktian apakah JPU KPK benar-benar mampu menunjukkan adanya perbuatan konkret, niat jahat, serta kerja sama yang disadari oleh Yaqut dalam tindak pidana yang dituduhkan. Mereka menolak keras asumsi bahwa posisi menteri secara otomatis menjadikan seseorang bertanggung jawab mutlak atas setiap tindakan staf atau pejabat di kementerian.

Heboh! Yaqut Serang Balik Dakwaan Korupsi Haji!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Salah satu poin krusial yang dipertanyakan adalah tuduhan penerimaan uang sebesar US$271.500. Tim hukum Yaqut menuntut JPU untuk secara gamblang membuktikan siapa pemberi uang tersebut, kapan dan di mana penyerahannya terjadi, bagaimana mekanisme serah terima, serta kepada siapa uang itu secara faktual diserahkan. "Apakah Penuntut Umum dapat membuktikan bahwa Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menerima dana sebesar US$271.500?" demikian bunyi pertanyaan tajam dari tim pembela di persidangan, seperti dikutip dari dokumen pembelaan.

Mereka menekankan bahwa pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada perbuatan dan kesalahan individu, bukan sekadar jabatan. "Pertanggungjawaban pidana Menteri Agama tidak dapat dibangun berdasarkan asumsi dan penerapan pertanggungjawaban jabatan menteri secara mutlak terhadap tindakan pejabat dan staf kementerian," tegas tim hukum.

Lebih lanjut, tim hukum Yaqut menyoroti konstruksi dakwaan "turut serta" yang dikenakan kepada kliennya. Menurut mereka, status sebagai Menteri Agama, kewenangan atas penyelenggaraan haji, atau pengetahuan tentang proses pembagian kuota, belum cukup untuk membuktikan keterlibatan pidana. "Hubungan struktural bukan hubungan penyertaan pidana," tandas tim hukum Yaqut.

Untuk membuktikan adanya "turut serta" secara sadar, tim hukum Yaqut menyebutkan lima syarat kumulatif yang harus dipenuhi JPU: Yaqut mengetahui rencana tindak pidana, mengetahui tindakan konkret yang dilakukan, menyetujui atau menghendakinya, memberikan kontribusi, dan menyadari bahwa kontribusi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tindak pidana. "Kelima syarat tersebut bersifat kumulatif, gugurnya satu syarat saja meruntuhkan seluruh konstruksi ‘turut serta’," jelas tim hukum.

Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas didakwa oleh KPK telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 dalam kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menuding Yaqut memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000 (dengan kurs 1 dolar AS setara Rp17.800). Perbuatan melawan hukum ini diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain: Staf Khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI menjadi dasar perhitungan kerugian negara tersebut. Selain itu, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga disebut turut diperkaya dari skandal ini.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer