Chapnews – Nasional – Jakarta – Sebuah usulan signifikan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan Republik Indonesia (RI) telah diserahkan oleh Keluarga Perkawinan Campuran (KPC) Melalui Tangan Ibu (Melati) kepada Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Inti dari rekomendasi tersebut adalah skema ’18+10′, yang memungkinkan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) untuk menentukan pilihan kewarganegaraan mereka hingga usia 28 tahun, jauh lebih lama dari ketentuan saat ini.
Ketua KPC Melati, Rinawati Prihatiningsih, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (2/9), menjelaskan bahwa skema ini bertujuan memberikan waktu yang lebih realistis bagi ABG. "Kami mengusulkan kesempatan bagi anak untuk memilih kewarganegaraan sejak usia 18 tahun hingga paling lambat usia 28 tahun," ujar Rinawati. Ia menekankan bahwa perpanjangan batas waktu ini krusial agar keputusan yang diambil didasari oleh kematangan berpikir, bukan ketergesaan administratif.

Rinawati menambahkan, pengalaman keluarga perkawinan campuran menunjukkan bahwa usia 18 hingga 20-an awal seringkali masih diisi dengan pendidikan tinggi, awal karier, atau ketergantungan ekonomi pada orang tua. "Formula 18+10 hingga usia 28 tahun akan memberi mereka ruang untuk menyelesaikan pendidikan, membangun kemandirian, dan membuat pilihan yang lebih matang dan berdampak permanen," jelasnya. Penting untuk digarisbawahi, skema ini bukan berarti kewarganegaraan ganda tanpa batas, melainkan penentuan satu kewarganegaraan dengan tenggat waktu yang lebih fleksibel. "Jangan sampai Indonesia kehilangan anak-anaknya hanya karena tenggat administratif yang terlalu singkat," tegas Rinawati.
Menyikapi Pasal 52 dalam draf RUU Kewarganegaraan yang membuka jalur permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia, KPC Melati melihatnya sebagai jaring pengaman. Namun, Rinawati mengingatkan bahwa mekanisme tersebut bukanlah pemulihan otomatis. Anak harus kehilangan status WNI terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan. "Pencegahan selalu lebih baik, lebih manusiawi, dan efisien daripada harus kehilangan status WNI terlebih dahulu baru mengajukan permohonan," katanya. KPC Melati merekomendasikan agar ABG yang kehilangan status WNI karena ketidaktahuan prosedur, tidak menerima pemberitahuan, atau kendala administratif diperlakukan berbeda dengan mereka yang sengaja memilih kewarganegaraan asing, dengan proses yang lebih sederhana melalui pernyataan atau pendaftaran.
Selain itu, KPC Melati juga menyoroti peran pemerintah dalam proses ini. Menurut Rinawati, pemerintah memiliki data ABG yang terdaftar dan seharusnya tidak membebankan sepenuhnya kewajiban administratif kepada anak dan orang tua. "Negara perlu memberikan pemberitahuan aktif dan berulang, baik sebelum maupun menjelang berakhirnya masa pemilihan," tegasnya. Sistem pemberitahuan yang aktif, mudah diakses, dan dapat dibuktikan sangat diperlukan untuk mencegah anak kehilangan status WNI karena minimnya informasi.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, menjelaskan bahwa ketentuan saat ini mengacu pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Berdasarkan UU tersebut, ABG harus menyatakan pilihan kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah, paling lambat tiga tahun setelahnya, yang berarti batas akhir umumnya adalah usia 21 tahun. Perbedaan signifikan inilah yang coba diatasi oleh usulan KPC Melati demi masa depan anak-anak bangsa.


