Geger! Jakarta Diduga Jadi Pusat Transit Rokok Ilegal
Oleh Feby Novalius – Kamis, 10 September 2026 | 20:03 WIB

Chapnews – Ekonomi – Ibu Kota Jakarta kembali menjadi sorotan setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menduga wilayah ini berperan sebagai titik transit utama peredaran jutaan batang rokok ilegal. Barang haram tersebut, yang diperkirakan merugikan negara hingga miliaran rupiah, diduga berasal dari Jawa Timur dan akan didistribusikan ke berbagai provinsi lain di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Hendri Darnadi, menjelaskan bahwa posisi strategis Jakarta sebagai pusat perdagangan, distribusi, dan logistik menjadikannya lokasi yang rentan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. Kondisi ini memungkinkan Jakarta menjadi hub bagi barang-barang selundupan sebelum disebar ke daerah lain.
Dalam operasi terbarunya, Bea Cukai berhasil mengamankan total 10.783.800 batang rokok ilegal. Hendri memperkirakan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa pita cukai ini mencapai sekitar Rp8,05 miliar. "Keseluruhan barang yang kami sampaikan pada hari ini mencapai 10.783.800 batang rokok ilegal, dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp8,05 miliar," tegas Hendri.
Penelitian awal DJBC menunjukkan bahwa jutaan batang rokok ini berasal dari Jawa Timur. Jakarta diduga kuat menjadi titik persinggahan sebelum barang-barang tersebut dikirim ke sejumlah wilayah lain. "Barang-barang ini diduga akan didistribusikan ke wilayah Jawa Barat, Sumatera, dan Kalimantan," imbuh Hendri.
Menanggapi temuan ini, Bea Cukai tidak hanya memfokuskan pengawasan pada titik penjualan. Petugas juga memperluas jangkauan pengawasan ke gudang penyimpanan, sarana pengangkut, perusahaan jasa titipan, serta seluruh jalur distribusi. Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal ini juga menjadi target utama penyelidikan.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan saat ini masih dalam proses penelitian dan pengembangan lebih lanjut. Penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menekan angka peredaran rokok ilegal dan menyelamatkan potensi kerugian negara.


