Ads - After Header

Satu Ton Ketamin Gagal Masuk Indonesia

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Sebuah operasi besar-besaran yang melibatkan sinergi lintas instansi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin dalam jumlah fantastis. Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Bareskrim Polri sukses mencegat kapal MT Global 168 yang diduga membawa 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl).

Aksi heroik ini terjadi di perairan timur laut Tanjung Siapi-Api, Sumatera Utara. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat pertahanan negara dari ancaman peredaran gelap narkotika, sejalan dengan misi Asta Cita ke-7 mengenai penguatan pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Satu Ton Ketamin Gagal Masuk Indonesia
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kolaborasi yang solid dan berkelanjutan antarlembaga. Menurutnya, kerja sama yang erat sangat krusial untuk menciptakan sistem perlindungan masyarakat yang optimal dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan, meningkatkan kemampuan deteksi dini, serta mempererat koordinasi dengan Polri, BNN, dan seluruh instansi terkait demi memberantas penyelundupan ketamin serta peredaran gelap obat-obatan terlarang lainnya," tegas Djaka dalam keterangan resminya yang dikutip dari chapnews.id.

Kronologi Penangkapan

Keberhasilan operasi ini tidak datang secara tiba-tiba, melainkan melalui proses analisis data yang mendalam. Tim gabungan melakukan pengembangan kasus setelah sebelumnya berhasil melakukan penegahan terhadap kapal MV Fuchangxing 1 pada September lalu. Dari hasil analisis intelijen, ditemukan adanya keterkaitan pola antara kapal MV Fuchangxing 1 dengan kapal MT Global 168.

Setelah mengantongi informasi tersebut, pada Senin (19/10), ketiga instansi sepakat untuk meluncurkan operasi pengejaran. Tim mengerahkan armada laut berupa kapal patroli Bea Cukai BC 20006 dan kapal patroli Baharkam Polri KP Murai 4018. Mereka bertolak dari Dermaga Kuala Tanjung menuju titik koordinat yang telah diidentifikasi.

Pada Selasa (20/10), pengejaran membuahkan hasil. Kapal patroli BC 20006 berhasil mengadang MT Global 168. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang awak kapal yang terdiri dari tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara Taiwan.

Temuan di Lapangan

Saat dilakukan pemeriksaan awal, awak kapal mengaku membawa 58 karung yang diduga kuat berisi ketamin. Untuk memastikan jenis muatan tersebut, tim gabungan segera membawa kapal ke Pelabuhan Belawan. Di sana, Unit K9 Bea Cukai dikerahkan untuk melakukan penyisiran menyeluruh (ship search).

Petugas kemudian menggunakan perangkat teknologi canggih seperti NIK Narcotest Kit dan perangkat RIGAKU. Hasil uji pendahuluan tersebut mengonfirmasi bahwa muatan di dalam karung-karung tersebut positif mengandung ketamin HCl.

Atas tindakan ilegal ini, para awak kapal terancam jeratan hukum berat. Mereka diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda mencapai Rp2 miliar.

Keberhasilan penggagalan penyelundupan 1,16 ton ketamin ini dinilai sangat signifikan. Tim gabungan memperkirakan bahwa operasi ini telah menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman kerusakan akibat penyalahgunaan narkoba di tanah air.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer