Chapnews – Ekonomi – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) resmi menyuarakan protes keras terhadap aturan pembatasan penjualan rokok yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024). Aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (UU 17/2023) tentang Kesehatan ini dinilai menimbulkan kebingungan dan ketidakjelasan di lapangan, khususnya terkait larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
Ketua Umum Aprindo, Solihin, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (24/4/2025), menyatakan bahwa kebijakan tersebut sangat membingungkan dunia usaha. "Ketidakjelasan aturan ini berdampak signifikan terhadap operasional ritel," tegas Solihin. Aprindo pun berencana mengajukan judicial review untuk menguji pasal yang dianggap bermasalah tersebut.

Meskipun demikian, Aprindo menyatakan dukungannya terhadap kampanye pemerintah terkait bahaya merokok bagi usia di bawah 21 tahun. Mereka sepakat dengan aturan larangan penjualan rokok kepada anak di bawah umur tersebut. Namun, Solihin menyoroti minimnya edukasi dan sosialisasi dari pemerintah kepada pelaku usaha ritel terkait implementasi aturan di lapangan. "Tidak ada dialog, tidak ada penjelasan yang jelas, ini yang menjadi masalah utama," tambahnya.
Ketidakhadiran dialog antara pemerintah dan pelaku usaha ritel ini, menurut Aprindo, menjadi penyebab utama rencana pengajuan judicial review. Aprindo berharap pemerintah dapat memberikan solusi dan kejelasan aturan agar tidak merugikan pelaku usaha. Mereka menekankan pentingnya komunikasi yang lebih baik dan transparan dalam penerapan kebijakan yang berdampak luas terhadap sektor ritel.



