Ads - After Header

Aktor Terkenal Ini Protes Rumahnya Digusur!

Ahmad Dewatara

Aktor Terkenal Ini Protes Rumahnya Digusur!

Chapnews – Nasional – Aktor Atalarik Syach geram rumahnya di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Kamis (15/5). Ia mengaku sedang berjuang mempertahankan lahan tersebut di pengadilan sejak 2015, setelah membelinya pada tahun 2000. Eksekusi ini merupakan buntut sengketa lahan antara Atalarik dan Dede Tasno.

"Saya beli tanah ini berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat. Tiba-tiba mereka datang dengan alat ukur versi mereka sendiri," ungkap Atalarik saat ditemui di rumahnya.

Aktor Terkenal Ini Protes Rumahnya Digusur!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kuasa hukum Atalarik, Sanja, mempertanyakan dasar eksekusi tersebut. Ia menilai PN Cibinong bertindak gegabah karena sengketa antara Atalarik dan Dede Tasno masih bergulir di pengadilan, dengan putusan dijadwalkan pada 4 Juni 2025. "Eksekusi seharusnya ditunda karena masih ada sengketa hukum," tegas Sanja.

Lebih lanjut, Sanja menjelaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dalam persidangan mengakui keabsahan sertifikat lahan atas nama Atalarik. "BPN tak mungkin menerbitkan sertifikat tanpa dokumen sah. Dalam gugatan terbaru, kantor pertanahan menyatakan sertifikat Atalarik sah dan tercatat di BPN," tambahnya.

Oleh karena itu, pihak Atalarik meminta eksekusi ditunda hingga sengketa selesai. "Seharusnya eksekusi ditangguhkan. Sangat disayangkan pengosongan rumah tetap dilakukan," ujar Sanja.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cibinong, Atalarik mengajukan gugatan pada 30 Juli 2024, dengan persidangan terakhir pada 14 Mei 2025. Dalam gugatannya, Atalarik meminta PN Cibinong menyatakan batal demi hukum Akta Pemindahan Hak Pengelolaan No 146 tanggal 26 Oktober 2001, yang dibuat oleh notaris Agus Madjid. Ia juga meminta pengesahan kepemilikan atas tanah seluas 7.350 m2 di Kampung Cikempong.

Sementara itu, PN Cibinong menyatakan eksekusi dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. "Kami berpedoman pada putusan berkekuatan hukum tetap. Gugatan terbaru bisa diajukan kembali jika mereka menang di pengadilan," jelas Panitera PN Cibinong, Eko Suharjono. Eko juga membantah klaim Atalarik soal tidak adanya pemberitahuan sebelum eksekusi. "Pemberitahuan sudah disampaikan, sesuai SOP," tegasnya. Ia menjelaskan penundaan eksekusi hingga 2025 dikarenakan adanya gugatan baru dari pihak Atalarik.

chapnews.id mengkonfirmasi informasi ini kepada beberapa sumber.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer